Mengenai jilbab dan aurat perempuan, penulis juga membahas hal ini. Penulis mengawali bahasan ini dengan tradisi Islam mengenai aurat sejak zaman Nabi Adam dan dilanjutkan pembahasan mengenai jilbab. Ternyata, jilbab telah ada sejak jaman jauh sebelum Islam yakni pada bangsa Assyria, Aramea, Persia, Yunani, Turki, India Timur, Yahudi, awal Kristen dan beberapa suku di Arab. Jilbab pada masa itu diidentifikasikan sebagai kelas sosial menengah dan kelas atas. Jilbab dalam Islam, dasar teologis tentang penggunaan jilbab oleh perempuan telah tercantum pada Qs. An-Nur ayat 30-31. Penulis menjelaskan dengan gamblang mengenai isi ayat tersebut dan juga kaitannya dengan kisah-kisah pada zaman nabi dan para sahabat.
      Sementara itu, jilbab di Indonesia dilatarbelakangi oleh peristiwa revolusi Iran 1979 yang mana sebelum adanya peristiwa tersebut, umumnya perempuan yang beragama Islam di Indonesia memakai corak pakaian khas dari daerah masing-masing. Imbas Revolusi Iran memberi pengaruh bagi corak berpikir masyarakat Indonesia dan menjadi suatu faktor pendorong yang kuat untuk memunculkan identitas keIslaman.
      Kemudian di bab 3, buku ini membahas tema perempuan, Islam, dan negara. Pada bab ini diawali dengan membahas feminisme dan Islam di Indonesia. Kelompok terpelajar muslim di Indonesia banyak mendapat inspirasi dari 3 tokoh pembaharu dari Mesir yaitu Qasim Amin, Rifaah Tantowi, dan Muhammad Abduh. Banyak kelompok muslim terpelajar di Indonesia yang menuntut ilmu ke Mekkah dan Kairo karena terinspirasi dari pemikiran-pemikiran 3 tokoh tersebut.
      Lalu, ada pembahasan mengenai marginalisasi dan kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak-anak terutama pada kelompok agama minoritas di Indonesia. Pada bahasan ini, penulis memberi contoh kasus yaitu kasus yang dialami oleh perempuan dan juga anak-anak Ahmadiyah. Banyak kekerasan kejam terhadap kaum Ahmadiyah di indonesia seperti kasus di Cianjur, Parung, Singaparna, Majalengka, Sukabumi, dan Bogor. Bentuk-bentuk dampak kekerasan dan marginalisasi terhadap perempuan Ahmadiyah yaitu kekerasan seksual, pengucilan dari komunitas, penurunan kesehatan hingga gangguan jiwa, kehilangan akses ekonomi, kehilangan hak untuk berkeluarga, dan kehilangan status kependudukan. Selain kekerasan terhadap wanita Ahmadiyah, kekerasan juga terjadi terhadap anak-anak Ahmadiyah berupa diskriminasi dalam bidang pendidikan, dibenci oleh anak-anak lain non-Ahmadiyah, hingga menyisakan trauma bagi sang anak dari kelompok Ahmadiyah.
      Pemilihan contoh kasus tentang Ahmadiyah ini menurut saya sangat bagus dan dapat menjadikan pembelajaran bagi kita bahwa janganlah membenci, memusuhi, mempersekusi, bahkan membunuh manusia yang berbeda agama maupun berbeda pemahaman dengan kita apalagi sampai yang menjadi korban nya kaum wanita dan anak-anak yang tak bersalah. Kita harus belajar saling menghormati dan menghargai orang-orang yang mempunyai pandangan berseberangan dengan kita.
      Saya juga tertarik dengan bahasan tentang keperawanan dan incest menurut pandangan agama Islam. Seperti yang kita ketahui, keperawanan selalu dijunjung tinggi dalam masyarakat terutama masyarakat di Indonesia. Perempuan dianggap tinggi derajatnya jika tidak melepaskan keperawanannya sebelum ia menikah dengan laki-laki yang sah. Hal ini juga terkait dengan anggapan tabu tentang zina dalam masyarakat kita, lebih khusus jika sang wanita hamil di luar nikah akibat dari tindakan zina tersebut. Sang orang tua wanita tersebut pasti akan merasa malu dan menganggap hal itu sebagai aib keluarga bahkan anak dari hasil hubungan di luar nikah seringkali disebut sebagai "anak haram". Dalam pembahasan mengenai keperawanan dalam perspektif Islam, buku ini menjelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami mengenai konsep keperawanan, masalah tentang keperawanan, hingga mitos mengenai keperawanan.
      Sedangkan incest diartikan sebagai praktik seksual yang dilakukan seseorang terhadap anggota keluarga dekatnya yang masih satu darah. Penulis mendeskripsikan mengenai incest ini menggunakan teori Oidipus Complex yang digagas oleh Sigmund Freud. Kemudian, penulis juga mendeskripsikan mengenai fenomena incest ini menurut yang tertera dalam Al-Qur'an yang mana bahwa dalam Al-Qur'an sudah jelas melarang para laki-laki mengawini ibu kandung nya, anak perempuan, saudara perempuan, mertua perempuan, saudara perempuan sepersusuan, bibi, dan keponakan perempuan. Hal mengenai larangan incest ini juga ada dalam ajaran agama Yahudi yang melarang laki-laki mengawini perempuan dalam 4 generasi keluarga.
      Secara keseluruhan, menurut saya buku ini memiliki pembahasan yang menarik terutama mengenai pembahasan tentang perempuan. Banyak hal positif yang bisa kita ambil dari buku ini seperti perempuan sebenarnya memiliki visi dan misi yang kuat serta potensi yang besar sama seperti laki-laki namun yang membuat perempuan seolah-olah sosok yang lemah adalah konstruksi sosial dalam masyarakat yang selalu menganggap bahwasanya perempuan adalah sosok yang lemah dan tidak berpotensi. Perempuan sebenarnya juga mampu menjadi sosok pemimpin seperti halnya laki-laki dan bukan tidak mungkin kepemimpinan perempuan akan lebih baik dibandingkan kepemimpinan laki-laki. Buku ini dapat membuat mata kita terbuka bahwasanya perempuan bukanlah sosok yang lemah, bukan hanya bisa jadi budak, dan bukan hanya bisa menjadi alat pemuas hasrat semata melainkan sebaliknya, perempuan memiliki andil yang besar dalam kehidupan contohnya seperti sosok R.A. Kartini yang memperjuangkan hak-hak perempuan dan melawan penindasan-penindasan yang dilakukan oleh penjajah Belanda dan berhasil menaikkan derajat kaum perempuan. Di zaman modern ini, banyak kartini-kartini yang lain yang menjadi pahlawan bagi bangsa namun bukan melawan penjajah melainkan menjadi pahlawan dalam berbagai bidang, seperti pada bidang pendidikan, dalam bidang dakwah, dalam bidang pemerintahan, dan masih banyak peran perempuan dalam bidang lainnya yang banyak memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara.
      Selain membahas tentang kepemimpinan wanita, buku ini juga banyak memberi penjelasan-penjelasan yang cukup baik dan menarik mengenai perkawinan, jilbab, kekerasan terhadap kaum perempuan dari kelompok agama minoritas, serta keperawanan dan incest. Pembahasan-pembahasan ini dijelaskan dengan lengkap dan dengan bahasa yang mudah dipahami bagi orang awam seperti saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H