Mohon tunggu...
Sosbud

Konflik Pengembangan Kawasan Karst Kaltim yang Berdampak Pada Kawasan Pesisir

11 Oktober 2017   23:50 Diperbarui: 12 Oktober 2017   00:08 2545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Ketiga, pemerintah seharusnya tetap mendukung aspirasi masyarakat yang terlibat langsung dalam pengelolaan pariwisata, sehingga timbul rasa percaya terhadap pemerintah sehingga proses pengembangan pariwisata dapat berjalan.

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik Kabupaten Berau, 2015, diakses dariwww.beraukab.bps.go.id/,diakses pada tanggal 7 Oktober 2017 pukul 13.00 Wita.

Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur , 2015, Karst Kalimantan Timur, diakses dari                       http://www.kaltimprov.go.id/web/kategori/lingkungan-hidup, diakses pada tanggal 7 Oktober 2017 pukul 17.00 Wita.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata RuangWilayah Nasional.

Peraturan Presiden No 3 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dalam  pasal 45 ayat 5.

Peraturan  Gubernur Kalimantan Timur No 67 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pengelolanan Ekosistem Karst Sangkulirang Mangkalihat di Kabupaten Berau dan Kutai Timur.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun