Mohon tunggu...
Aditya Abimanyu
Aditya Abimanyu Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

menjadi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Public Private Partnership Membayangi Perekonomian Indonesia

16 April 2021   17:14 Diperbarui: 16 April 2021   17:30 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : handalselaras.com

Di era saat ini tentunya peluang perekonomian di Indonesia amatlah mudah dan terarah. Teknologi adalah alat media pengantar suatu proses perekonomian menjadi lebih mudah.

Dalam melakukan program pembangunan di Indonesia, pemerintah memiliki beberapa konsep .Salah satunya menggunakan skema Public Private Partnership. Public Private Partnership merupakan bentuk perjanjian antara pemerintah pusat atau daerah dengan pihak swasta dengan rentang waktu yangcukup panjang.

Dalam bahasa Indonesia Public Private Partnership dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Tanggung jawab dibagi antara pemerintah dan pihak swasta , dimana pihak swasta mengambil Sebagian tanggung jawab dari pemerintah.

Pemerintah berperan penting untuk penyedia suatu Badan Usaha yang nantinya akan menentukan siapa pihak swasta yang berhak untuk bekerja sama .

Hal senada pun dimilki oleh pihak swasta yang bertanggung jawab atas proses pembangunan. Tanggung jawab tersebut meliputi penyediaan tenaga ahli yang bisa berperan serta dalam pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah, penyediaan dana atau finansial yang cukup, serta peranan penting dari teknologi yang mendukung pembangunan tersebut.

Sifat Kerjasama pemerintah dan swasta ini saling menguntungkan bagi pemerintah, swasta , dan masyarakat.

Build Operate and Transfer atau BOT merupakan bentuk kerjasama pemerintah swasta yang memiliki arti bangun kelola dan alih milik. Hal senada sudah dilakukan oleh pemrintah untuk membangun tol yang menerapkan skema BOT ini.

BOT merupakan bentuk Kerjasama pemerintah dan badan usaha dimana badan usaha bertanggung jawab atas pembiayaan proyek konstruksi, pemeliharaan keteraturan proyek infrastruktur yang umumnya memiliki investasi kontrak sekitar 10 sampai 30 tahunan , operasi proyek , dan desain akhir. 

Adapun ketika konsep kerjasama pemerintah swasta diadakan pastinya terdapat kelebihan dan kekurangan dalam melakukan pembangunannya .

Misalnya saja kelebihan yang didapat adalah ketika pemerintah tidak mencukupi finansial yang ada dan tenaga kerja yang belum memiliki standar kerja maka swasta membantu dengan tambahan dana dan tentunya dengan tenaga ahli yang mumpuni pada bidangnya.

Adapun kekurangan yang  terjadi terdapat pada pihak swasta yang kesulitan berinvestasi karena regulasi yang diberikan oleh pemerintah berbelit-belit atau tidak tampak keselarasan , hal tersebut juga yang membuat alur birokrasi dan rencana tata ruang belum berjalan dengan baik.

Sebagai contoh di Indonesia Public Private Partnership digunakan untuk pembangunan infrastuktur jangka panjang seperti pembangunan tol, jalan raya, pembangkit listrik, perusahan air minum dan masih banyak lagi.

Berbeda dengan India yang menerapkan skema Public Private Partnership sebagai ladang untuk menciptakan lapangan kerja. 

Hal tersebut bisa dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia agar bisa memanfaatkan suatau skema Public Private Partnership sebagai ladang untuk menciptakan lapangan kerja.

Keuntungan PPP bukan hanya terletak pada masyarakat secara pengguna atau penikmat saja melainkan bisa terkena dampak sebagai pelaku dari pembangunan tersebut. Tentunya tidak asal memilih tenaga kerja saja tetapi mengkualifikasikan nya terlebih dahulu.

Jika melihat penerapan Public Private Partnership pada negara maju seperti korea selatan untuk mengakses teknologi baru yang sudah terbukti tidak asing lagi. Tetapi bagaimana jika diterapkan di Indonesia ?.

Hal lain dan tak bukan tentunya harus memilki kualifikasi tersendiri untuk memajukan teknologi jika memang kedepannya akan diterapkan di Indonesia. Tentunya dengan hadirnya teknologi akan lebih mudah dalam memajukan infrastuktur di negara kita.  Tetapi pendapatan negara ataupun peran dari pihak  swasta dalam pendanaan harus lebih dari cukup jika menerapkan teknologi pada Public Private Partnership ini.

Public Private Partnership sudah tertuang pada PP nomor 27 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara tentunya dengan penerapan skema Kerjasama pemanfaatan (KSP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun