Mohon tunggu...
Aditya Abimanyu
Aditya Abimanyu Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

menjadi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Public Private Partnership Membayangi Perekonomian Indonesia

16 April 2021   17:14 Diperbarui: 16 April 2021   17:30 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : handalselaras.com

Adapun kekurangan yang  terjadi terdapat pada pihak swasta yang kesulitan berinvestasi karena regulasi yang diberikan oleh pemerintah berbelit-belit atau tidak tampak keselarasan , hal tersebut juga yang membuat alur birokrasi dan rencana tata ruang belum berjalan dengan baik.

Sebagai contoh di Indonesia Public Private Partnership digunakan untuk pembangunan infrastuktur jangka panjang seperti pembangunan tol, jalan raya, pembangkit listrik, perusahan air minum dan masih banyak lagi.

Berbeda dengan India yang menerapkan skema Public Private Partnership sebagai ladang untuk menciptakan lapangan kerja. 

Hal tersebut bisa dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia agar bisa memanfaatkan suatau skema Public Private Partnership sebagai ladang untuk menciptakan lapangan kerja.

Keuntungan PPP bukan hanya terletak pada masyarakat secara pengguna atau penikmat saja melainkan bisa terkena dampak sebagai pelaku dari pembangunan tersebut. Tentunya tidak asal memilih tenaga kerja saja tetapi mengkualifikasikan nya terlebih dahulu.

Jika melihat penerapan Public Private Partnership pada negara maju seperti korea selatan untuk mengakses teknologi baru yang sudah terbukti tidak asing lagi. Tetapi bagaimana jika diterapkan di Indonesia ?.

Hal lain dan tak bukan tentunya harus memilki kualifikasi tersendiri untuk memajukan teknologi jika memang kedepannya akan diterapkan di Indonesia. Tentunya dengan hadirnya teknologi akan lebih mudah dalam memajukan infrastuktur di negara kita.  Tetapi pendapatan negara ataupun peran dari pihak  swasta dalam pendanaan harus lebih dari cukup jika menerapkan teknologi pada Public Private Partnership ini.

Public Private Partnership sudah tertuang pada PP nomor 27 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara tentunya dengan penerapan skema Kerjasama pemanfaatan (KSP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun