Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021, pemerintah Kabupaten Indramayu merencanakan untuk memprioritaskan pembangunan pada 5 bidang salah satunya adalah di bidang pendidikan.
Pendidikan saat ini menjadi salah satu prioritas dari pembangunan daerah yang dimaksudkan untuk menjadikan setiap pelajar memiliki haknya di dunia pendidikan .
Banyak dari orang tua yang berharap terhadap pemerintah agar para pelajar mendapatkan kelayakan dalam hak belajarnya, selain itu masyarakat berharap agar pendidikan di Kabupaten Indramayu mampu bersaing dengan kota-kota lainnya.
Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menetapkan dana di bidang Pendidikan pada Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah  (APBD) tahun 2021 sebesar Rp 838, 5 Miliar.
Dana tersebut dialokasikan kepada program pengelolaan Pendidikan Sekola Dasar, pengelolaan Pendidiakan Sekolah Menengah, pengelolaan  Pendidikan Anak Usia Dini, pengelolaan Penddikan nonformal, penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidiakan, pengembangan Kurikulum sekolah, tunjangan gaji guru non PNS, pembangunan Infrastruktur sekolah, penambahan ruang kelas baru, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan pelatihan minat diri bagi pelajar.
Dengan ditetapkannya besaran Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah  (APBD) masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait bisa menggunakan dana pendidikan sebagaimana mestinya dan tidak ada lagi penyalahgunaan terhadap dana APBD Kabupaten Indramayu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Banyak permasalahan terkait Pendidikan di Kabupaten Indramayu yang harus dibenahi oleh dinas pendidikan diantaranya yaitu  pembangunan infrastruktur sekolah yang belum merata,
Pada tahun 2018 sampai 2020 banyak siswa dari Sekolah Menengah Pertama yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas dikarenakan berbagai macam sebab. Saat ini memang sudah gratis masalah pembiayaan pendidikan. Tetapi banyak orang tua siswa yang masih mengeluarkan uang untuk kebutuhan anaknya. Bahkan terkait siswa miskin pun sudah ada bantuan dari pemerintah.
Pada tahun 2017 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu telah menangkap kepala sekolah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kecamatan Cantigi yang telah melakukan penyalahgunaan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kejaksaan Negeri (Kejari) menuturkan bahwa dana anggaran yang digelontarkan bagi sekolah tersebut sekitar Rp 422 juta dan sekitar Rp 296 juta diduga disalahgunakan oleh pelaku. Pelaku sudah melakukannya sejak tahun 2014.
Hal itu menyebabkan dana yang seharusnya untuk  bantuan operasional sekolah malah disalahagunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan ini merupakan suatu hal yang menjadi penghalang terhadap proses perkembangan Pendidikan di Kabupaten Indramayu.