Mohon tunggu...
Adi Triyanto
Adi Triyanto Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Sebuah Perusahaan swasta Di Tambun- Bekasi-Jawa Barat

Lahir Di Sleman Yogyakarta Bekerja dan tinggal Di Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Upah Minimum dan Gap Kesejahteraan antar Buruh yang Makin Lebar

22 November 2024   09:15 Diperbarui: 22 November 2024   10:40 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Boleh dikatakan kelompok perusahaan yang masih bisa mengikuti peraturan terkait upah adalah perusahaan yang termasuk Perusahaan padat modal dan teknologi. Yang paling kelihatan  dan familier dengan kehidupan masyarakat tentu kelompok Perusahaan automotive. Karena produknya mereka lihat, mereka juga pakai sehari hari untuk aktifitas.  Perusahaan automotive   sangat mendominasi  di tiap Kawasan-kawasan  industri  . Mereka kelompok perusahaan yang selain bisa memberikan upah sesuai ketentuan , juga masih bisa memberikan pendapatan tambahan di akhir tahun, berupa bonus tahunan. Yang nilainya cukup besar . Sangat beruntunglah karyawan yang bekerja di Perusahaan Perusahaan tersebut.

Ini tentu bertolak belakang dengan kelompok Perusahaan padat karya. Perusahaan yang mempekerjakan banyak karyawan , hingga ribuan orang. Dan kelompok terbesar pekerja adalah yang bekerja di Perusahaan kategori ini. Mereka Perusahaan tekstil dan juga produk tekstil juga produk Sepatu. Perusahaan padat karya lah yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Tetapi mereka juga yang paling kesulitan untuk memberikan pendapatan yang layak dengan standard UMK yang makin tinggi.

Perusahaan padat karya , bisa memberikan upahnya  secara ontime sesuai aturan UMK  itu termasuk Perusahaan yang  bagus. Karena tak jarang ada yang harus menerima kenyataan tanggal gajian harus diundur, menungu uang masuk dari pembayaran customer dulu.

Moment paling kontras terlihat  ketika mendekati  hari raya Lebaran dan akhir tahun. Saat tiab waktunay pemyaran THR atau bonus. Di Perusahaan padat karya , karyawan sudah sangat  bersyukur jika THR dibayar tepat waktu. Karena tak jarang THR itu harus dicicil karena kondisi keuangan  Perusahaan sedang tidak mendukung. Kemudian di akhir tahun, ketika Perusahaan padat modal dan teknologi bisa memberikan bagikan Bonus yang nominalnya berkali kali gaji.  Sedangkan karyawan perusahaan padat karya cuma bisa  mengelus dada. Karena perusahaan hanya bisa membayar gaji , itu pun kadang masih mundur seminggu dari tanggal gajian biasanya.

Lebih miris lagi Ketika melihat karyawan informal yang tidak terikat langsung dengan aturan penerapan aturan terkait UMK. Yaitu di perusahaan pribadi atau Perusahaan skala home industri atau skala rumahan. Perusahaan  subcont yang memperoleh order karena program cost down Perusahaan tier kedua, atau tier ketiga dari Perusahaan OEM . Dan sudah tidak menguntungkan jika dikerjakan di dalam Perusahaan yang mengikuti aturan pengupahan . Sehingga proses produksi itu harus dilakukan di Perusahaan subcont yang ongkos produksinya lebih rendah karena upahnya yang rendah.

Kondisi mereka , karyawan Perusahaan tidak mengikuti aturan pengupahan pemerintah ini, lebih menyedihkan lagi. Pemberlakuan UMK tidak ada pengaruhnya bagi mereka. Bahkan ketika UMK bertambah tinggi di Perusahaan ideal, apa yang mereka dapat justru lebih kecil dari sebelumnya. Mereka tidak dapat menuntut lebih tinggi, karena kondisi yang mereka hadapi itu , mendapat pekerjaan saja itu sudah bersyukur. Daripada diam di rumah, tidak punya kegiatan dan juga pendapatan  , sementara kebutuhan hidup sehari hari tidak dapat dihindari. Mereka pun terima mau bekrja di Perusahaan tersebut , dengan penghasilan tak wajar itu. Dalam hati mereka pun  masih bersyukur, masih memiliki pekerjaan,

SUBSTANSI TUJUAN KENAIKAN UMK

Substansi pemberlakukan UMK adalah untuk memperbaiki kesejahteraan para Buruh. Dilhat dari angka besaran UMK memang  terus bertambah  besar. Lihat saja perubahan selama lima tahun terakhir  maka, angkanya cukup tinggi. Dan harus diakui bahwa sebenarnya tidak sedikit yang merasakan perubahan besaran UMK ini, namun ternyata lebih besar lagi yang sedikit merasakan bahkan tidak merasakan kenaikan besaran UMK ini.

Besaran UMK yang diterima Perusahaan OEM dan tier -1 nya tidak berdampak bagus bagi  mereka. Bahkan kelompok industri rumahan ini ( home industri ) justru makin tertekan. Perusahaan industri menekan cost  barang untuk mengimbangi kenaikan cost operasional atau gaji karyawan. Dampak dari cost down dari OEM atau tier satu atau tier dua nya, membuat perusahaan rumahan harus menerima harga jual mereka diminta cost down juga. Ini mengakibatkan pengusaha home industri tadi harus menurunkan biaya operasioan dengan menurunkan upah karyawan mereka. Ketika karyawan Perusahaan OEM automotive di hilir menikmati perbaikan upah  di saat yang lain karyawan perusahaan kecil paling hulu makin kecil pendapatannya atau upahnya.

Kenaikan upah yang ditujukan untuk memperbaiki kesejahateraan buruh dari semua kelompok industri tidak tercapai. Yang ada justru terbukanya gap yang makin lebar antara kesejahrteraan buruh perusahaan di kelompok industri padat teknologi dan modal dengan kelompok industri padat karya . Di satu sisi ada tuntuan kenaikan terus menerus akibat biay hidup yang makin meningkat di sisi lain, tidak ada mekanisme  kontrol pelaksanaannya sampai tingkat paling bawah. Akan lebih bijak kalau usaha perbaikan kesempatan kerja  yang makin luas dulu , daripada memenuhi tuntutan kenaikan  UMK , tapi hanya  karyawan kelompok indutri tertentu  saja yang menikmati.

Karena berlaku aturan tidak tertulis , bahwa pihak yang selalu paling menderita, itu biasanya yang berada di paling dasar dari struktur piramida sebuah pengelompokan kelas. Ironisnya  buruh dari kelompok industri padat karya  inilah yang menjadi mayoritas anggota masyarakat kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun