UU CIPTA KERJA MENIMBULKAN PRO DAN KONTRA TERHADAP MASYARAKAT TERUTAMA BURUH DAN TANI.
Omnibuslaw dicetuskan presiden jokowi pada rembuk nasional ke3 tahun 2019 tepatnya pada tahun 23 oktober 2017 kemudian di sampaikan lagi pasca pelantikan periode ke2 tahun 2019-2024 tanggal 20 oktober 2019 yang lalu sebagai tindak lanjut pada tahun 29 november 2012 presiden jokowi dodo mengajak DPR membahas perancangan undang-undang OmnibuslawÂ
untuk dua kubu sekaligus yaitu UU CIPTAKERJA dan UU PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH. Namun sebelum UU ciptakerja disahkan dan di tetapkan UU cipta kerja ini mendapat penolakan dari beberapa pihak dan pada faktanya UU ini tetap disahkan dan di tetapkan oleh DPR.
Dan setelah ditetapkannya UU tersebut menimbulkan pro dan kontra terutama bagi guru,tani,pelajar dan mahasiswa salah satu tujuan pemerintah tetap mengesahkan UU cipta kerja yang mana tujuan utamanya untuk menyederhanakan/merampingkan regulasi dari segi jumlah peraturan agar lebih tepat sasaran,
namun faktanya banyak pasal-pasal dalam UU cipta kerja yang di tolak oleh buruh karena di anggap menghilangkan hak buruh/tenaga kerja akan tetapi disisi lain para pengusaha dalam pasal-pasal tersebut malah diuntungkan Hal itu antara lain terlihat dalam kontrak tanpa batas di Pasal 59, hari libur dipangkas di Pasal 79, aturan soal pengupahan diganti di Pasal 88, sanksi tidak bayar upah dihapus di Pasal 91, hak memohon PHK dihapus di Pasal 169 dan lainnya.
Namun dibalik kritikan tajam terhadap pembentukannya dibalik sisi negatif terdapat pula sisi positif UU Cipta kerja:
Pertama, penciptaan lapangan kerja di proyeksikan akan mencapai 2,7-3jt pertahun
Kedua, peningkatan kopetensi mencari kerja dan kesejahteraan pekerja
Ketiga, peningkatan produktifitas kerja yang berpengaruh pada prningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi pemberdayaan UMKM dan koprasinya menumbuhkan peningkatan kontribusi yang di perkirakan mencapai 65% terhadap PDB Indonesia.
Dukungan terhadap UU Cipta kerja banyak pula datang dari peneliti luar negri selain itu UU cipta kerja dinilai bisa memangkas birokrasi yang sebelumnya berbelit dan tidak efesien.
Dari uraian di atas sudah jelas itu menjadi dampak positif dari diciptakannya UU cipta kerja namun ada beberapa dampak negatif dari di sahkannya UU cipta kerja
Pertama, pasal 81 poin 51 UU Ciptaker menghapus ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berisi aturan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.
Kedua, pasal 81 poin 52 UU Ciptaker menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.
Ketiga, pasal 81 poin 53 UU Ciptaker menghapus pasal 164 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa dan beberapa pasal lainnya.
Itulah jumlah pertimbangan yang memembuat UU cipta kerja tidak layak menjadi UU sehinggal MK memutuskan inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam kurun 2 tahun setelah putusan diucapkan sejatinya DPR sebagai penyambung lidah atas suara rakyat atas aspirasi dan tututan yang di sampaikanÂ
DPR juga sebagai legislatif mempunyai fungsi sebagai pengawas jalannya pemerintah yang di laksanakan oleh presiden sebagai lembaga eksekutif artinya rakyat mempunyai hak untuk melakukan uji nateri terhadap UU yang di anggal merugikan hak konstitusionalÂ
Dan disini saya telah menganalisis bahwa san nya uu cipta kerja tetap di sahkan sampai detik ini namun sesui ptudan MK uu ini tetap harus dalam masa perbaikan agar tidak menjadi probdan kontra bagi masyarakat umum terutama burih dan tani analisi ini sesuu dengan putusanÂ
MK yang berbunyinya pada 5 november 2021 mahkamah kontitusi(MK) sebagai benteng terahir pengawal konstitusi memberikan angin segar kepada masyarakat dengan memutuskan UU no 11 2020 tentang cipta kerja inskonstitusional secara bersyarat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI