Pertama, pasal 81 poin 51 UU Ciptaker menghapus ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berisi aturan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.
Kedua, pasal 81 poin 52 UU Ciptaker menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.
Ketiga, pasal 81 poin 53 UU Ciptaker menghapus pasal 164 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa dan beberapa pasal lainnya.
Itulah jumlah pertimbangan yang memembuat UU cipta kerja tidak layak menjadi UU sehinggal MK memutuskan inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam kurun 2 tahun setelah putusan diucapkan sejatinya DPR sebagai penyambung lidah atas suara rakyat atas aspirasi dan tututan yang di sampaikanÂ
DPR juga sebagai legislatif mempunyai fungsi sebagai pengawas jalannya pemerintah yang di laksanakan oleh presiden sebagai lembaga eksekutif artinya rakyat mempunyai hak untuk melakukan uji nateri terhadap UU yang di anggal merugikan hak konstitusionalÂ
Dan disini saya telah menganalisis bahwa san nya uu cipta kerja tetap di sahkan sampai detik ini namun sesui ptudan MK uu ini tetap harus dalam masa perbaikan agar tidak menjadi probdan kontra bagi masyarakat umum terutama burih dan tani analisi ini sesuu dengan putusanÂ
MK yang berbunyinya pada 5 november 2021 mahkamah kontitusi(MK) sebagai benteng terahir pengawal konstitusi memberikan angin segar kepada masyarakat dengan memutuskan UU no 11 2020 tentang cipta kerja inskonstitusional secara bersyarat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H