Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Utang Pajak? Tindakan Strategis atau Tindakan Komunikatif?

16 Desember 2023   10:24 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:32 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah yang dimaksud dengan utang pajak ?

Utang pajak merupakan kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara yang terdiri dari pokok pajak berserta sanksi administrasi , denda , bunga dan kenaikan pajak yang terdapat pada peraturan peundang-undangan. 

Mengapa bisa timbul utang pajak ?

Utang pajak timbul karena :

1. Alasan Material

Utang pajak muncul disebabkan oleh undang-undang dengan syarat keadaan, peristiwa, dan perbuatan yang terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, utang pajak akan langsung terbentuk sebelum ada surat ketetapan. 

2. Alasan Formal

Utang pajak muncul saat surat ketetapan pajak sudah dikeluarkan. Sehingga meskipun syarat keadaan, peristiwa, dan perbuatan terpenuhi jika surat belum dikeluarkan maka utang pajak belum ada. Dalam ajaran formal, SKP merupakan syarat mutlak sehingga terbentuknya utang pajak. 

Tindakan Penagihan Pajak

Jika utang pajak tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo , maka akan dilakukan penagihan pajak dengan cara :

1.  Surat teguran pajak

2. Surat paksa dilakukan jika H+21 surat teguran diterbitkan namun tidak terdapat pelunasan

3. Surat sita dilakukan jika selama 2 x 24 jam setelah surat paksa diterbitkan namun tidak ada pelunasan

4. Lelang dilakukan jika 14 hari setelah penyitaan dilakukan namun belum terdapat pelunasan,

Dasar hukum penagihan pajak :

1. UU No.19 Tahun 2000

2. Pasal 9 PMK No.561/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000

3. PMK No.563/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000

4. PMK No.564/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000

5. PMK No.85/KMK.04/2002 tanggal 26 Desember 2000

6. Keputusan DJP No.KEP-325/PJ/2002 Tanggal 30 April 2002

7. Keputusan DJP No.KEP-625/PJ/2001 Tanggal 24 September 2001

8. Keputusan DJP No.KEP-456/PJ/2002 Tanggal 16 Oktober 2002

9. PP No. 135 tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000

10. PP No. 136 tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000

Penghapusan Utang Pajak

Utang pajak dihapus karena :

1. Telah dilakukan pembayaran

2. Pembayaran dilakukan dengan cara lain atau tidak menggunakan uang

3. Menggunakan kompensasi pajak yaitu kelebihan pajak yang pernah dibayarkan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun