Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Utang Pajak? Tindakan Strategis atau Tindakan Komunikatif?

16 Desember 2023   10:24 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:32 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.  Surat teguran pajak

2. Surat paksa dilakukan jika H+21 surat teguran diterbitkan namun tidak terdapat pelunasan

3. Surat sita dilakukan jika selama 2 x 24 jam setelah surat paksa diterbitkan namun tidak ada pelunasan

4. Lelang dilakukan jika 14 hari setelah penyitaan dilakukan namun belum terdapat pelunasan,

Dasar hukum penagihan pajak :

1. UU No.19 Tahun 2000

2. Pasal 9 PMK No.561/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000

3. PMK No.563/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000

4. PMK No.564/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000

5. PMK No.85/KMK.04/2002 tanggal 26 Desember 2000

6. Keputusan DJP No.KEP-325/PJ/2002 Tanggal 30 April 2002

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun