1. Â Surat teguran pajak
2. Surat paksa dilakukan jika H+21 surat teguran diterbitkan namun tidak terdapat pelunasan
3. Surat sita dilakukan jika selama 2 x 24 jam setelah surat paksa diterbitkan namun tidak ada pelunasan
4. Lelang dilakukan jika 14 hari setelah penyitaan dilakukan namun belum terdapat pelunasan,
Dasar hukum penagihan pajak :
1. UU No.19 Tahun 2000
2. Pasal 9 PMK No.561/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000
3. PMK No.563/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000
4. PMK No.564/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000
5. PMK No.85/KMK.04/2002 tanggal 26 Desember 2000
6. Keputusan DJP No.KEP-325/PJ/2002 Tanggal 30 April 2002