7. Keputusan DJP No.KEP-625/PJ/2001 Tanggal 24 September 2001
8. Keputusan DJP No.KEP-456/PJ/2002 Tanggal 16 Oktober 2002
9. PP No. 135 tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000
10. PP No. 136 tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000
Penghapusan Utang Pajak
Utang pajak dihapus karena :
1. Telah dilakukan pembayaran
2. Pembayaran dilakukan dengan cara lain atau tidak menggunakan uang
3. Menggunakan kompensasi pajak yaitu kelebihan pajak yang pernah dibayarkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H