Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Utang Pajak? Tindakan Strategis atau Tindakan Komunikatif?

16 Desember 2023   10:24 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:32 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuis 10 - Aditiya Hafizh Darmawan 

7. Keputusan DJP No.KEP-625/PJ/2001 Tanggal 24 September 2001

8. Keputusan DJP No.KEP-456/PJ/2002 Tanggal 16 Oktober 2002

9. PP No. 135 tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000

10. PP No. 136 tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000

Penghapusan Utang Pajak

Utang pajak dihapus karena :

1. Telah dilakukan pembayaran

2. Pembayaran dilakukan dengan cara lain atau tidak menggunakan uang

3. Menggunakan kompensasi pajak yaitu kelebihan pajak yang pernah dibayarkan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun