3. Pelaksanaan Pajak (Tax Actuating)
Melaksanakan atau pengimplementasian dari perencanaan pajak secara formal maupun material. Manajemen pajak dijalankan tidak untuk melanggar peraturan, sehingga harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Pengendalian Pajak (Tax Controlling)
Pengawasan pada pelaksanaan perpajakan supaya pelaksanaan masih sesuai dengan peraturan perpajakan. Pengendalian pajak terkait dengan pemeriksaan pembayaran pajak, yaitu mengenai waktu pembayaran dan jumlah yang harus dibayarkan.
Kriteria manajemen pajak yang baik (Hutagaol 2006) :
- Manajemen pajak didesain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Komitmen dari seluruh manajemen
- Menyelenggarakan administrasi dan pembukuan yang memenuhi persyaratan fiskal
Pemeriksaan pajak adalah kegiatan menghimpun dan mengolah databukti transaksi yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standart pemeriksaan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan sebagai sarana penegakan hukum bagi WP atau penanggung pajak yang lalai dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan merupakan langkah dalam mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara.