Kepatuhan pajak merupakan kondisi dimana wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Macam - macam kepatuhan pajak :
- Kepatuhan formal : Kondisi dimana wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban formal dengan indikator pajak melalui penyampaian SPT.Â
- Kepatuhan materiil : Kondisi dimana wajib pajak secara substantif memenuhi semua ketentuan materiil perpajakan sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H