Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak Dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

15 November 2023   20:52 Diperbarui: 15 November 2023   21:11 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aditiya Hafizh Darmawan - TB2 - Manajemen Pajak

3. Pelaksanaan Pajak (Tax Actuating)

Melaksanakan atau pengimplementasian dari perencanaan pajak secara formal maupun material. Manajemen pajak dijalankan tidak untuk melanggar peraturan, sehingga harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Pengendalian Pajak (Tax Controlling)

Pengawasan pada pelaksanaan perpajakan supaya pelaksanaan masih sesuai dengan peraturan perpajakan. Pengendalian pajak terkait dengan pemeriksaan pembayaran pajak, yaitu mengenai waktu pembayaran dan jumlah yang harus dibayarkan.

Kriteria manajemen pajak yang baik (Hutagaol 2006) :

- Manajemen pajak didesain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Komitmen dari seluruh manajemen

- Menyelenggarakan administrasi dan pembukuan yang memenuhi persyaratan fiskal

Aditiya Hafizh Darmawan - TB2 - Manajemen Pajak
Aditiya Hafizh Darmawan - TB2 - Manajemen Pajak

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak adalah kegiatan menghimpun dan mengolah databukti transaksi yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standart pemeriksaan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan sebagai sarana penegakan hukum bagi WP atau penanggung pajak yang lalai dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan merupakan langkah dalam mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun