9. Surat paksa adalah surat perintah membayar hutang.
10. Penagihan seketika atau sekaligus adalah penagihan jurusita tanpa menunggu tanggal jatuh tempo utang pajak.
11. Penyitaan adalah tindakan jurusita untuk emngambil jaminan utang pajak.
12. Objek sita adalah barang penanggung yang dijadikan jaminan utang pajak.
 13. Pencegahan adalah larangan bepergian sementara terhadap penanggung pajak.
14. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak.
Pejabat penagihan pajak ditunjuk oleh Menteri. Pejabat yang ditunjuk oleh menteri memiliki wewenang untuk mengankat atau memberhentikan jurusita pajak antara lain :
- Direktur pemeriksaan dan penagihan
- Kepala kantor wilayah
- Kepala kantor pelayanan pajak
Jurusita pajak memiliki tugas yaitu :