Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penagihan Pajak Pasal 4 (1) PMK No. 189/PMK.03/2020

9 November 2023   10:41 Diperbarui: 9 November 2023   11:00 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aditiya Hafizh Darmawan

9. Surat paksa adalah surat perintah membayar hutang.

10. Penagihan seketika atau sekaligus adalah penagihan jurusita tanpa menunggu tanggal jatuh tempo utang pajak.

11. Penyitaan adalah tindakan jurusita untuk emngambil jaminan utang pajak.

12. Objek sita adalah barang penanggung yang dijadikan jaminan utang pajak.

 13. Pencegahan adalah larangan bepergian sementara terhadap penanggung pajak.

14. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak.

Pejabat penagihan pajak ditunjuk oleh Menteri. Pejabat yang ditunjuk oleh menteri memiliki wewenang untuk mengankat atau memberhentikan jurusita pajak antara lain :

- Direktur pemeriksaan dan penagihan

- Kepala kantor wilayah

- Kepala kantor pelayanan pajak

Jurusita pajak memiliki tugas yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun