Berdasarkan PMK Nomor 173/PMK.03/2021 menjelaskan bahwa Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak.Â
Kode Faktur PajakÂ
01 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilai nya atau PPn Barang Mewah dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.
02 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi pemerintah.
03 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya.
04 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain.
05 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu
06 - Penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak
07 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang PPnBM nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
08 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBMÂ
09 - Penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjual belikan
Kode 07
Kode faktur 07 adalah kode yang biasa digunakan untuk transaksi aktivitas di kawasan berikat. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Untuk teknisnya diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-24/PJ/2012 dan Nomor 173/PMK.03/2021.
Syarat penggunaan kode 07
- PKP berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dengan membuat dokumen pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ) melalui INSW.
- Memiliki SPPB BC 4.0 yang merupakan dokumen penetapan persetujuan untuk pemasukan barang pada saat dokumen BC 4.0 sudah mendapatkan jalur hijau.
Aturan membuat faktur dengan kode 07
- Pajak atas pelaksanaan proyek pemerintahan yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri
- PKP berstatus EntrepotProduksi Tujuan Ekspor dan pengelola kawasan berikat.
- Tempat penimbunan berikat
- Perlakuan perpajakan di kawasan pengembangan ekonomi terpadu
- Perlakuan PPN atas penyerahan Avtur untuk keperluan penerbangan international
- Toko bebas bea
- PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri
- Perlakuan kepabeaan, perpajakan dan cukai
- Tatacara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan PPN dan/atau PPnBM atas pengeluaran atau penyerahan BKP dan/atau JKP
- Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
klikpajak.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H