Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PMK Nomor 173/PMK.03/2021 Tentang Kode Faktur 07

2 November 2023   10:31 Diperbarui: 2 November 2023   10:58 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aditiya Hafizh Darmawan

Berdasarkan PMK Nomor 173/PMK.03/2021 menjelaskan bahwa Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak. 

Kode Faktur Pajak 

01 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilai nya atau PPn Barang Mewah dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.

02 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi pemerintah.

03 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya.

04 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain.

05 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu

06 - Penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak

07 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang PPnBM nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

08 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM 

09 - Penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjual belikan

Kode 07

Kode faktur 07 adalah kode yang biasa digunakan untuk transaksi aktivitas di kawasan berikat. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Untuk teknisnya diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-24/PJ/2012 dan Nomor 173/PMK.03/2021.

Syarat penggunaan kode 07

- PKP berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dengan membuat dokumen pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ) melalui INSW.

- Memiliki SPPB BC 4.0 yang merupakan dokumen penetapan persetujuan untuk pemasukan barang pada saat dokumen BC 4.0 sudah mendapatkan jalur hijau.

Aturan membuat faktur dengan kode 07

- Pajak atas pelaksanaan proyek pemerintahan yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri

- PKP berstatus EntrepotProduksi Tujuan Ekspor dan pengelola kawasan berikat.

- Tempat penimbunan berikat

- Perlakuan perpajakan di kawasan pengembangan ekonomi terpadu

- Perlakuan PPN atas penyerahan Avtur untuk keperluan penerbangan international

- Toko bebas bea

- PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri

- Perlakuan kepabeaan, perpajakan dan cukai

- Tatacara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan PPN dan/atau PPnBM atas pengeluaran atau penyerahan BKP dan/atau JKP

- Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

https://sippn.menpan.go.id

klikpajak.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun