Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PMK Nomor 173/PMK.03/2021 Tentang Kode Faktur 07

2 November 2023   10:31 Diperbarui: 2 November 2023   10:58 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aditiya Hafizh Darmawan

09 - Penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjual belikan

Kode 07

Kode faktur 07 adalah kode yang biasa digunakan untuk transaksi aktivitas di kawasan berikat. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Untuk teknisnya diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-24/PJ/2012 dan Nomor 173/PMK.03/2021.

Syarat penggunaan kode 07

- PKP berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dengan membuat dokumen pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ) melalui INSW.

- Memiliki SPPB BC 4.0 yang merupakan dokumen penetapan persetujuan untuk pemasukan barang pada saat dokumen BC 4.0 sudah mendapatkan jalur hijau.

Aturan membuat faktur dengan kode 07

- Pajak atas pelaksanaan proyek pemerintahan yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri

- PKP berstatus EntrepotProduksi Tujuan Ekspor dan pengelola kawasan berikat.

- Tempat penimbunan berikat

- Perlakuan perpajakan di kawasan pengembangan ekonomi terpadu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun