09 - Penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjual belikan
Kode 07
Kode faktur 07 adalah kode yang biasa digunakan untuk transaksi aktivitas di kawasan berikat. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Untuk teknisnya diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-24/PJ/2012 dan Nomor 173/PMK.03/2021.
Syarat penggunaan kode 07
- PKP berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dengan membuat dokumen pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ) melalui INSW.
- Memiliki SPPB BC 4.0 yang merupakan dokumen penetapan persetujuan untuk pemasukan barang pada saat dokumen BC 4.0 sudah mendapatkan jalur hijau.
Aturan membuat faktur dengan kode 07
- Pajak atas pelaksanaan proyek pemerintahan yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri
- PKP berstatus EntrepotProduksi Tujuan Ekspor dan pengelola kawasan berikat.
- Tempat penimbunan berikat
- Perlakuan perpajakan di kawasan pengembangan ekonomi terpadu