Deductible Expense adalah merupakan biaya yang dapat digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak. Beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dibagi menjadi :
- Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat < 1 tahun (Biaya yang sudah terjadi pada tahun berjalan)
- Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat > 1 tahun (Pembebanan yang dapat dilakukan penyusutan dan amortisasi)
Biaya yang dapat menjadi pengurang (deductible expense) menurut UU PPh Pasal 6(1) :
1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan usaha
2. Penyusutan atas harta berwujud dan amortisasi untuk memperoleh hak dan atas biaya yang mempunya manfaat lebih dari 1 tahun
3. Iuran kepada dana pensiun
4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
5. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan
6. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
7. Piutang yang tidak dapat ditagih.
Prinsip yang digunakan untuk menentukan deductible expenses :
a. Biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha
b. Biaya tersebut diberlakukan untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak
c. Biaya tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seseorangÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H