Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Deductible Expense sebagai Biaya Pengurang Pajak

13 Oktober 2023   01:54 Diperbarui: 13 Oktober 2023   02:08 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture 1 - Deductible Expense - Aditiya Hafizh Darmawan

7. Piutang yang tidak dapat ditagih.

Picture 2 - Deductible Expense - Aditiya Hafizh Darmawan
Picture 2 - Deductible Expense - Aditiya Hafizh Darmawan

Prinsip yang digunakan untuk menentukan deductible expenses :

a. Biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha

b. Biaya tersebut diberlakukan untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak

c. Biaya tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun