Alasan utamanya adalah lembaga-lembaga yang di kelola di bawah naungan ormas biasanya ada pantauan yang sangat ketat dari pimpinan organisasi. Serta ada bidang khusus yang memantau gerak langkah jalan nya pendidikan di pesantren. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada saja oknum yang berbuat tidak baik padahal sudah di awasi dengan sedemikian ketat.
Pengawasan Tertinggi
Pesantren-pesantren yang berdiri di Indonesia hampir semuanya terdaftar di Kementerian Agama. Walapun ada beberapa pesantren yang berdiri liar tanpa izin menyelenggarakan lembaga pendidikan bermodalkan akte notaris yayasan saja.
Untuk itu, peningkatan fungsi pengawasan dari lembaga negara sangat dibutuhkan. Kementerian agama tidak boleh hanya menunggu di datangi untuk pelaporan dari lembaga yang sudah berizin atau pun menunggu untuk di datangi dari lembaga yang belum berizin.
Kementerian agama harus hadir di tengah-tengah lembaga yang ada untuk memberikan pengawasan, peringatan, dan memberikan sanksi tegas untuk yang mal administrasi ataupun telah melakukan permasalahan asusila dan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H