Mohon tunggu...
Adi Syahputra Sukses
Adi Syahputra Sukses Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Pengajar Remaja, Pemuda dan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Memilih Pesantren untuk si Buah Hati

3 November 2024   17:18 Diperbarui: 3 November 2024   17:25 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Alasan utamanya adalah lembaga-lembaga yang di kelola di bawah naungan ormas biasanya ada pantauan yang sangat ketat dari pimpinan organisasi. Serta ada bidang khusus yang memantau gerak langkah jalan nya pendidikan di pesantren. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada saja oknum yang berbuat tidak baik padahal sudah di awasi dengan sedemikian ketat.

Pengawasan Tertinggi
Pesantren-pesantren yang berdiri di Indonesia hampir semuanya terdaftar di Kementerian Agama. Walapun ada beberapa pesantren yang berdiri liar tanpa izin menyelenggarakan lembaga pendidikan bermodalkan akte notaris yayasan saja.

Untuk itu, peningkatan fungsi pengawasan dari lembaga negara sangat dibutuhkan. Kementerian agama tidak boleh hanya menunggu di datangi untuk pelaporan dari lembaga yang sudah berizin atau pun menunggu untuk di datangi dari lembaga yang belum berizin.

Kementerian agama harus hadir di tengah-tengah lembaga yang ada untuk memberikan pengawasan, peringatan, dan memberikan sanksi tegas untuk yang mal administrasi ataupun telah melakukan permasalahan asusila dan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun