Kini Umar harus berurusan dengan Polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Dia dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat pesta sabu di salah satu Hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin 12 Agustus 2019 lalu.
Umar dijerat pasal berlapis diantara yakni pasal 112, pasal 114 , pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!