Kini Umar harus berurusan dengan Polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Dia dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat pesta sabu di salah satu Hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin 12 Agustus 2019 lalu.
Umar dijerat pasal berlapis diantara yakni pasal 112, pasal 114 , pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!