Mohon tunggu...
Adista Pattisahusiwa
Adista Pattisahusiwa Mohon Tunggu... Jurnalis - Time Is Running Out

I'm Journalist

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gak Ada Bukti Hukum, Soeharto Layak Diberi Gelar Pahlawan

22 Mei 2016   16:56 Diperbarui: 22 Mei 2016   17:12 1842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Bahwa Soeharto Layak diberi Gelar Pahlawan, Sebab, Dia Menilai karena jasanya melakukan pembangunan yang masif di tanah Air sehingga mentransformasi indonesia menjadi sebuah negara Modern.

Hal senada juga dikatakan, Din Syamsuddin, dirinya sepakat wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI ke-2 Soeharto. Din mengaku Soeharto dinilai layak mendapat gelar.

Bahkan suara rakyat mendukung Gelar Pahlawan untuk Pak Harto, juga datang dari Ambon Maluku.
“Bagi Saya, secara Ekonomi, saya rasakan bahwa ternyata Soeharto banyak memberikan kemajuan terhadap perekonomian bangsa, dengan sendirinya Mohon Maaf beliau harus diberi Penghargaan,” Ungkap Kabag Tata Usaha, LIPI, Aziz Tuhepaly

Hmm, Yaa, Gak usah dipungkiri mengenai hal itu.
Secara objektif, semua yang pernah dirasakan oleh rakyat banyak.
Jadi, Memang tak ada salahnya Pemerintah Memberikan Gelar buat Beliau.

Nah, Jika sebagian Politisi PDIP yang bertengger di Parlemen Senayan toh masih tetap ngotot Gelar Pahlawan buat Pak Harto terganjal oleh Tap MPR.

Yuuk simak, Menanggapi Terkait TAP MPR tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai bahwa Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, TIDAK bisa dijadikan dasar hukum yang menghalangi pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.

Sebab menurut Mahfud, dalam Tap MPR, tidak ada bukti hukum. Sehingga Tap MPR itu bukanlah keputusan hukum, tetapi keputusan politik.
Sampai Pak Harto meninggal memang tidak ada bukti hukum. Sejauh tidak ada bukti hukum menjadi tidak masalah secara hukum.

Bung Soekarno juga disebutkan dalam Tap MPR, pun diberhentikan secara tidak hormat oleh MPR, tetapi tetap mendapat gelar pahlawan.

“Jadi, ini soal kearifan politik saja.
Karena tidak memiliki landasan hukum, permasalahan ini berada dalam dimensi etis, bukan yuridis.
Nah, karena ini dimensi etis perdebatannya bukan di ranah yuridis, ini tergantung kemauan politik saja,” Ujarnya

Namun,ada sebagian yang Menolak mungkin dari kalangan aktivis 98, mereka bersuara lantang, karena masih belum mendapat jabatan yang empuk, ya lumrah teriak teriak mulu, Sebab mereka kesepian selalu diposisi pinggiran.
YOLO (You Only Live Once).
Marilah Ber-uzlah.

Hingga kini, Setelah Soeharto Mundur dari jabatannya, yang muncul komentar hanya kelemahan dan keselahan, gak baik jika diungkapkan tanpa menggunakan etika, apalagi kemudian dijadikan konsumsi publik.
Dihujat dan dihina, padahal beliau telah berjasa besar bagi NKRI.
Ah setelah reformasi gak ada perubahan yang diharapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun