Mohon tunggu...
Adista Pattisahusiwa
Adista Pattisahusiwa Mohon Tunggu... Jurnalis - Time Is Running Out

I'm Journalist

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gak Ada Bukti Hukum, Soeharto Layak Diberi Gelar Pahlawan

22 Mei 2016   16:56 Diperbarui: 22 Mei 2016   17:12 1842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HM SoehartoJakarta-- Sudah 18 tahun berlalu, banyak refleksi refleksi fragmentaristik terhadap situasi reformasi negeri ini.
Kalian bisa melihat skema alur dan kenyataan yang unsur unsurnya terungkap dimana mana.
Sampai pada Persepsi tentang bagaimana sesungguhnya konstelasi kekuatan kekuatan dibalik segala kejadian yang mengerikan.

Tak Usah dipungkiri Pasca Reformasi, Kerusuhan Ambon, merupakan fakta Kekerasan Mengerikan Terburuk nomor Wahid, sebagaimana aku tulis pada artikel sebelumnya.
Terhitung setelah 8 bulan HM Soeharto Mundur pada Mei 98, Ambon Hancur berantakan.

Bahkan Konflik tersebut Menurut Lembaga Survei Indonesia(LSI) merupakan Fakta kasus kekerasan Terburuk 'Number One 'antar etnis di maluku dan Maluku Utara.

Masih Banyak riot yang parah dan memalukan, Secara keseluruhan situasi psiko-politik masyarakat indonesia hingga hari ini belum mendapatkan kejernihan untuk mendengarkan secara lumrah hal hal seperti gitu.
Sebab, Kita Mutlak masih terkontaminasi oleh bias bias, oleh fanatisme terhadap prasangka prasangka fitnah.
Jadi, semacam Kenakalan dalam subyektivisme dalam diri kita masing masing.

Wacana pemberian gelar pahlawan bagi Presiden RI ke-2 HM Soeharto dalam rekomendasi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di Bali, merupakan hal yang wajar.

Pemberian gelar pahlawan bagi pak harto memang sudah selayaknya diberikan pemerintahan sekarang ini.

Tokoh yang berjasa bagi pembangunan negeri ini, sampai dijuluki 'Bapak Pembangunan' Sangatlah wajar dijadikan pahlawan.

Wacana tersebut muncul, bahkan banyak mendapat perhatian dari pelbagai pandangan, komentar dan pendapat rakyat mengenai Pak Harto.

Rakyat disini, tentunya dari berbagai kalangan lapisan masyarakat, pelbagai status sosial ekonomi, profesi yang notabene berhak memberikan penilaian mengenai pak harto.

Mantan Presiden ke-2 RI yang jejak kepemimpinannya sangat melekat erat dibenak sebagain besar rakyat Indonesia. Karena apa? Tak lain dan tak bukan, memang ada bukti bukti pengabdian yang ditinggalkannya.
Dan Peninggalan itu, sebagaimana Filosofi dan Gaya kepemimpinannya, lebih berorientasikan kepada rakyat banyak, kepentingan bangsa, dan juga kepentingan bagaimana agar bangsa ini bisa melangkah maju dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Ragam kelebihan Pak Harto yang secara faktual, objektif, bertolak dari pandangan fositif pula.
Memang ada banyak ada banyak kebaikan dan kelebihan di masa kepemimpinan Beliau.

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Bahwa Soeharto Layak diberi Gelar Pahlawan, Sebab, Dia Menilai karena jasanya melakukan pembangunan yang masif di tanah Air sehingga mentransformasi indonesia menjadi sebuah negara Modern.

Hal senada juga dikatakan, Din Syamsuddin, dirinya sepakat wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI ke-2 Soeharto. Din mengaku Soeharto dinilai layak mendapat gelar.

Bahkan suara rakyat mendukung Gelar Pahlawan untuk Pak Harto, juga datang dari Ambon Maluku.
“Bagi Saya, secara Ekonomi, saya rasakan bahwa ternyata Soeharto banyak memberikan kemajuan terhadap perekonomian bangsa, dengan sendirinya Mohon Maaf beliau harus diberi Penghargaan,” Ungkap Kabag Tata Usaha, LIPI, Aziz Tuhepaly

Hmm, Yaa, Gak usah dipungkiri mengenai hal itu.
Secara objektif, semua yang pernah dirasakan oleh rakyat banyak.
Jadi, Memang tak ada salahnya Pemerintah Memberikan Gelar buat Beliau.

Nah, Jika sebagian Politisi PDIP yang bertengger di Parlemen Senayan toh masih tetap ngotot Gelar Pahlawan buat Pak Harto terganjal oleh Tap MPR.

Yuuk simak, Menanggapi Terkait TAP MPR tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai bahwa Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, TIDAK bisa dijadikan dasar hukum yang menghalangi pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.

Sebab menurut Mahfud, dalam Tap MPR, tidak ada bukti hukum. Sehingga Tap MPR itu bukanlah keputusan hukum, tetapi keputusan politik.
Sampai Pak Harto meninggal memang tidak ada bukti hukum. Sejauh tidak ada bukti hukum menjadi tidak masalah secara hukum.

Bung Soekarno juga disebutkan dalam Tap MPR, pun diberhentikan secara tidak hormat oleh MPR, tetapi tetap mendapat gelar pahlawan.

“Jadi, ini soal kearifan politik saja.
Karena tidak memiliki landasan hukum, permasalahan ini berada dalam dimensi etis, bukan yuridis.
Nah, karena ini dimensi etis perdebatannya bukan di ranah yuridis, ini tergantung kemauan politik saja,” Ujarnya

Namun,ada sebagian yang Menolak mungkin dari kalangan aktivis 98, mereka bersuara lantang, karena masih belum mendapat jabatan yang empuk, ya lumrah teriak teriak mulu, Sebab mereka kesepian selalu diposisi pinggiran.
YOLO (You Only Live Once).
Marilah Ber-uzlah.

Hingga kini, Setelah Soeharto Mundur dari jabatannya, yang muncul komentar hanya kelemahan dan keselahan, gak baik jika diungkapkan tanpa menggunakan etika, apalagi kemudian dijadikan konsumsi publik.
Dihujat dan dihina, padahal beliau telah berjasa besar bagi NKRI.
Ah setelah reformasi gak ada perubahan yang diharapkan.

Saya yakin Sudah Waktunya untuk mengungkapkan itu Semua.
Pak Harto adalah Sebuah Legenda, Fenomena, Potret Perjalanan Sejarah Bangsa Ini.
Suka atau tidak suka, Banyak Jasa dan pengabdian yang telah beliau berikan untuk Kita.

“Semua Kebenaran Selalu Melalui Tiga Tahapan, Pertama dicerca, Kedua ditentang dengan keras, Ketiga Akhirnya diterima sebagai Kebenaran,” (Arthur Schopenhauer, Filsuf Germany, 1788-1860).

*ELHAU, Salemba, 22 Mei 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun