Mohon tunggu...
Adis Octavianti
Adis Octavianti Mohon Tunggu... Akuntan - NAMA : ADIS OCTAVIANTI / NIM : 432222010048 / AKUNTANSI S1 / FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

Universitas Mercu Buana Mahasiswa aktif semester 3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Jeremy Betham's Hedonistic Calculus dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   00:34 Diperbarui: 15 Desember 2023   07:48 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Korupsi Meningkatkan Kemiskinan

=> Kemiskinan berdasarkan klasifikasi Badan Pusat Statistik (BPS) dibagi menjadi empat kategori, yaitu:

a. Penduduk miskin ( absolut ) adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.

b. Penduduk rentan miskin ( relatif ) adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan di atas Garis Kemiskinan, tetapi di bawah 1,5 kali Garis Kemiskinan.

c. Penduduk prasejahtera ( kultural ) adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan di atas 1,5 kali Garis Kemiskinan, tetapi di bawah 2 kali Garis Kemiskinan.

d. Penduduk sejahtera ( struktural ) adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan di atas 2 kali Garis Kemiskinan

5. Dampak Korupsi Terhadap Budaya

=> a. Korupsi mengajarkan masyarakat bahwa tindakan curang dan tidak jujur adalah hal yang wajar.

b. Korupsi menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik lainnya.

c. korupsi dapat mengalihkan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan budaya ke hal-hal yang tidak produktif.

Undang-undang yang memberikan kebahagiaan atau kekayaan sebesar-besarnya kepada sebanyak-banyaknya masyarakat diperlukan untuk mengatasi fenomena korupsi di Indonesia. Undang-undang yang dapat mengatasi fenomena korupsi di Indonesia adalah undang-undang yang tegas dan konsisten dalam memberikan sanksi terhadap pelaku korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun