Mohon tunggu...
Adi Setiawan
Adi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Ilmiah

Menyalurkan Karya Tulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Puskohis UIN R.M. Said Kupas Tuntas Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Benarkah Bisa Melegalkan Seks?

22 November 2021   17:51 Diperbarui: 22 November 2021   18:16 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

S: Specific => Hanya terbatas pada kegiatan/hal yang ditanyakan -- "disposable". Beda aktivitas, perlu tanyakan lagi.

Acara diskusi public ini dihadiri 118 peserta baik dari dosen, mahasiswa, pakar hukum dan masyarakat umum dari seluruh Indonesia, acara ini ditutup dengan 2 rekomendasi kepada pemerintah, yakni:

1. Puskohis berharap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ditambahkan penjelasan mendetail mengenai cakupan kekerasan seksual, penjelasan pada pasal-pasal multi tafsir, membuat regulasi mengenai pemutasusan relasi kuasa, membuat program penghapusan victim blaming, memperjelas tolak ukur kekerasan seksual dan mempermudah proses pengaduan kekerasan seksual.

2. Puskohis mengajak kepada seluruh mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum untuk bersama-sama mencegah, menangani dan menanggulangi kekerasan seksual. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun