Mohon tunggu...
Adinta Shafa Salsabila
Adinta Shafa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Mulai dari Efektivitas Hukum hingga Manfaat Mempelajarinya

11 Desember 2023   09:19 Diperbarui: 11 Desember 2023   09:22 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Law and social control berarti bahwa hukum merupakan suatu alat pengendali sosial, dimana hukum didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi terhadap pelanggar peraturan yang telah ditetapkan.

Fungsi hukum sebagai kontrol sosial dapat berjalan dengan baik apabila terdapat hal-hal yang mendukungnya, seperti pihak pelaksana (aparat), masyarakat itu sendiri, dan lain-lain.

Law as Tool of Engeenering

Hukum sebagai alat rekayasa sosial berarti bahwa hukum diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat. Adanya hukum sebagai rekayasa sosial mencerminkan fungsi hukum sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang mebahayakan.

Socio-Legal Studies

Socio legal studies merupakan pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial dengan cara mengaplikasikan perspektif keilmuwan sosial terhadap studi hukum. Pendekatan hukum yang cenderung normatif ternyata tidak cukup untuk memahami dan menjawab persoalan-persoalan hukum yang terus berkembang di masyarakat.

Legal Pluralism

Pluralisme hukum diartikan sebagai kondisi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Di Indonesia sendiri, pluralitas merupakan sebuah ciri khas karena banyaknya pulau, suku, bahasa dan budaya sehingga menghindari pluralisme sama saja dengan menghindari kenyataan yang berbeda mengenai cara pandang dan keyakinan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum

Setelah mempelajari sosiologi hukum, pikiran saya menjadi lebih terbuka mengenai mazdhab-mazdhab pemikiran hukum, efektivitas hukum, law and social control, socio legal, progressive law, legal pluralism, dan lain-lain. Dengan adanya hal tersebut bisa menjadi dasar pemikiran saya dalam mendalami ilmu hukum.

Adinta Shafa Salsabila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun