Law and social control berarti bahwa hukum merupakan suatu alat pengendali sosial, dimana hukum didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi terhadap pelanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Fungsi hukum sebagai kontrol sosial dapat berjalan dengan baik apabila terdapat hal-hal yang mendukungnya, seperti pihak pelaksana (aparat), masyarakat itu sendiri, dan lain-lain.
Law as Tool of Engeenering
Hukum sebagai alat rekayasa sosial berarti bahwa hukum diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat. Adanya hukum sebagai rekayasa sosial mencerminkan fungsi hukum sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang mebahayakan.
Socio-Legal Studies
Socio legal studies merupakan pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial dengan cara mengaplikasikan perspektif keilmuwan sosial terhadap studi hukum. Pendekatan hukum yang cenderung normatif ternyata tidak cukup untuk memahami dan menjawab persoalan-persoalan hukum yang terus berkembang di masyarakat.
Legal Pluralism
Pluralisme hukum diartikan sebagai kondisi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Di Indonesia sendiri, pluralitas merupakan sebuah ciri khas karena banyaknya pulau, suku, bahasa dan budaya sehingga menghindari pluralisme sama saja dengan menghindari kenyataan yang berbeda mengenai cara pandang dan keyakinan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum
Setelah mempelajari sosiologi hukum, pikiran saya menjadi lebih terbuka mengenai mazdhab-mazdhab pemikiran hukum, efektivitas hukum, law and social control, socio legal, progressive law, legal pluralism, dan lain-lain. Dengan adanya hal tersebut bisa menjadi dasar pemikiran saya dalam mendalami ilmu hukum.
Adinta Shafa Salsabila