Mohon tunggu...
Adinta Shafa Salsabila
Adinta Shafa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Mulai dari Efektivitas Hukum hingga Manfaat Mempelajarinya

11 Desember 2023   09:19 Diperbarui: 11 Desember 2023   09:22 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam suatu budaya terdapat hal yang harus, boleh atau tidak boleh dilakukan. faktor ini mempengaruhi bagaimana tindakan dan perilaku masyarakat dalam mengetahui norma hukum di wilayah masing-masing.

 

Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Dalam lembaga keuangan syariah, dikenal adanya DSN-MUI yang secara sosiologis merupakan sebuah solusi untuk masyarakat terhadap lembaga keuangan yang didalamnya dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang dilarang, sebagai penyatu perbedaan pendapat para ulama, dan untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang ekonomi dan keuangan.

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat

Legal pluralism merupakan suatu pendekatan yang dapat memberikan perspektif keberagaman sistem normative pada pemerintah, legislator, dan aparat penegak hukum bahwa sudah saatnya membuang hukum yang bersifat sentralistik dengan mengabaikan keragaman. Pandangan sentralistik menganggap bahwa satu-satunya institusi yang berperan dalam menciptakan keteraturan sosial adalah Negara. 

Namun, pada kenyataannya, banyak kekuatan lain yang dapat menciptakan keteraturan sosial, seperti hukum adat, hukum agama, kebiasaan, perjanjian dan sebagainya. Kekuatan-kekuatan tersebut sama-sama memiliki kemampuan untuk mengatur tindakan-tindakan masyarakat yang terikat di dalamnya, bahkan terkadang anggota atau komunitas dalam masyarakat lebih memilih untuk mentaati aturan-aturan yang dibentuk oleh kelompoknya dibandingkan aturan hukum Negara.

Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Progressive Law di Indonesia lahir dari gagasan progresif Satjipto Rahardjo yang berisi pergumulan pemikirannya mengenai penerapan sistem hukum di Indonesia yang selalu statis, koruptif, dan tidak memiliki keberpihakan struktural terhadap hukum yang hidup di masyarakat.

Para penganut progressive law menginginkan sebuah hukum yang bukan hanya selalu mengacu kepada bunyi teks undang-undang, tetapi juga diharapkan ada terobosan baru dimana terjadi perubahan fungsi dan bekerjanya hukum. Hakim sebagai penegak hukum diharapkan tidak terbelenggu dengan positivisme hukum. Para praktisi hukum dituntut untuk merubah cara berpikirnya bila betul-betul ingin melihat hukum berdiri di atas sendi-sendi kebenaran dengan paradigma hukum progresif.

Law and Social Control

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun