Dalam suatu budaya terdapat hal yang harus, boleh atau tidak boleh dilakukan. faktor ini mempengaruhi bagaimana tindakan dan perilaku masyarakat dalam mengetahui norma hukum di wilayah masing-masing.
Â
Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah
Dalam lembaga keuangan syariah, dikenal adanya DSN-MUI yang secara sosiologis merupakan sebuah solusi untuk masyarakat terhadap lembaga keuangan yang didalamnya dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang dilarang, sebagai penyatu perbedaan pendapat para ulama, dan untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang ekonomi dan keuangan.
Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat
Legal pluralism merupakan suatu pendekatan yang dapat memberikan perspektif keberagaman sistem normative pada pemerintah, legislator, dan aparat penegak hukum bahwa sudah saatnya membuang hukum yang bersifat sentralistik dengan mengabaikan keragaman. Pandangan sentralistik menganggap bahwa satu-satunya institusi yang berperan dalam menciptakan keteraturan sosial adalah Negara.Â
Namun, pada kenyataannya, banyak kekuatan lain yang dapat menciptakan keteraturan sosial, seperti hukum adat, hukum agama, kebiasaan, perjanjian dan sebagainya. Kekuatan-kekuatan tersebut sama-sama memiliki kemampuan untuk mengatur tindakan-tindakan masyarakat yang terikat di dalamnya, bahkan terkadang anggota atau komunitas dalam masyarakat lebih memilih untuk mentaati aturan-aturan yang dibentuk oleh kelompoknya dibandingkan aturan hukum Negara.
Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia
Progressive Law di Indonesia lahir dari gagasan progresif Satjipto Rahardjo yang berisi pergumulan pemikirannya mengenai penerapan sistem hukum di Indonesia yang selalu statis, koruptif, dan tidak memiliki keberpihakan struktural terhadap hukum yang hidup di masyarakat.
Para penganut progressive law menginginkan sebuah hukum yang bukan hanya selalu mengacu kepada bunyi teks undang-undang, tetapi juga diharapkan ada terobosan baru dimana terjadi perubahan fungsi dan bekerjanya hukum. Hakim sebagai penegak hukum diharapkan tidak terbelenggu dengan positivisme hukum. Para praktisi hukum dituntut untuk merubah cara berpikirnya bila betul-betul ingin melihat hukum berdiri di atas sendi-sendi kebenaran dengan paradigma hukum progresif.
Law and Social Control