Mohon tunggu...
Adinta Shafa Salsabila
Adinta Shafa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive Law di Indonesia

26 November 2023   17:20 Diperbarui: 26 November 2023   17:26 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Legal Pluralism dan Progressive Law

*Menurut Griffiths, legal pluralism adalah keadaan di mana dua atau lebih sistem hukum beroperasi secara berdampingan dalam satu bidang kehidupan sosial, atau adanya dua atau lebih sistem kontrol sosial dalam satu bidang kehidupan sosial. Artinya legal pluralism menekankan keberadaan dan interaksi sistem hukum dalam masyarakat, antara hukum negara, sistem hukum kerakyatan, dan sistem hukum agama dalam masyarakat. Pada dasarnya, legal pluralism mengacu pada koeksistensi dan interaksi berbagai sistem hukum dalam satu wilayah atau bidang kehidupan sosial.

*Menurut Satjipto Rahardjo, progressive law adalah hukum yang membebaskan cara berpikir dan bertindak hukum, membiarkan hukum itu sendiri mengalir menuju tujuannya, yaitu mencapai keadilan dan kemanfaatan sosial. Hakikatnya, progressive law adalah memandang hukum harus senantiasa diperbarui agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang demi kepentingan keadilan substantif dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Mengapa Legal Pluralism Masih Berkembang dalam Masyarakat ?

Legal pluralism terus berkembang dalam masyarakat karena adanya kemajemukan realitas. Pluralisme hukum hadir dalam masyarakat dalam bentuknya yang azali, sehingga hukum yang majemuk bukanlah hukum yang berada dalam konstruksi idea atau pemikiran. Hal ini disebabkan oleh dinamika dan kompleksitas yang ada dalam masyarakat itu sendiri. Dalam masyarakat yang majemuk, eksistensi kemajemukan hukum akan selalu ada, karena masyarakat yang majemuk akan memunculkan kehadiran nilai yang majemuk pula.

Selain itu, kompleksitas dalam masyarakat memungkinkan pemaknaan hukum secara plural, sehingga artikulasi keadilan pun akan dimaknai tidak hanya dari hukum negara saja. Dengan adanya pluralisme hukum, masyarakat dapat menghadirkan pluralisme makna keadilan, yang merupakan syarat objektif untuk menciptakan keadilan bagi kaum minoritas.

Dalam konteks ini, pluralisme hukum memberi topangan epistemik bagi hukum progresif, yang bertujuan untuk merekonstruksi akses keadilan bagi kelompok minoritas. Oleh karena itu, perjuangan politik keadilan dapat berbentuk diskursus-diskursus publik, gerakan sosial-politik, dan strategi-strategi pendidikan politik kultural emansipatif lainnya.

Dengan demikian, legal pluralism terus berkembang dalam masyarakat karena memungkinkan adanya hierarki yang terpenting untuk dirubah, serta memberikan ruang bagi perjuangan politik keadilan bagi kelompok minoritas. Dengan demikian, legal pluralism terus berkembang dalam masyarakat karena memungkinkan adanya hierarki yang terpenting untuk dirubah, serta memberikan ruang bagi perjuangan politik keadilan bagi kelompok minoritas.

Kritik Legal Pluralism Terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat dan Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum cenderung mengabaikan pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat, sehingga keadilan dapat dicapai bagi semua kelompok.

Sementara itu, kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia masih cenderung didominasi oleh hukum positivistik yang bersifat sentralistik dan kurang memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas dan memperkuat dominasi kelompok mayoritas. Progressive law menekankan perlunya merekonstruksi akses keadilan bagi kelompok-kelompok minoritas dan memperjuangkan keadilan substansial-plural yang memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat.

Pendapat Kelompok tentang Keberadaan Legal Pluralisme Dalam Masyarakat Indonesia

Indonesia memiliki keberagamaan suku, agama, ras. Agama serta kepercayaan itu sendiri dapat ditemukan di berbagai wilayah masyarakat Indonesia. Adanya legal pluralisme di Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mempunyai budaya dan kepercayaan yang berbeda. Hal ini menandakan bahwa negara Indonesia harus dihormati.

Selanjutnya setiap kelompok masyarakat menata kehidupannya berdasarkan nilai-nilai yang dianut. Namun jika terjadi benturan antar sistem hukum, dapat menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Apalagi idealnya berbagai sistem hukum yang ada harus sinkron dan seimbang agar bisa memberikan keadilan dan kesejahteraan sosial. Jangan sampai legal pluralisme memecah belah masyarakat.

Berkat legal pluralism, Indonesia mempunyai beragam sumber hukum yang dapat memperkaya dan memberi warna sistem hukum nasional Indonesia. Lebih lanjut, sistem hukum tidak harus seragam dan dapat mempertimbangkan keberagaman. Indonesia juga memerlukan solusi politik dan hukum dari pemerintah untuk mencegah permasalahan yang timbul dari legal pluralisme, seperti terbatasnya pengakuan terhadap sistem hukum individu agar tidak saling bertentangan.

Pendapat Kelompok tentang Perkembangan Progressive Law di Indonesia

Progressive law di Indonesia lahir dari gagasan progresif Satjipto Rahardjo yang berisi pergumulan pemikirannya mengenai penerapan sistem hukum di Indonesia yang selalu statis, koruptif, dan tidak memiliki keberpihakan struktural terhadap hukum yang hidup di masyarakat.

Apa yang dituangkan oleh Satjipto Rahardjo ternyata mendapat apresiasi yang luas dan istilah hukum progresif sekarang sudah banyak digunakan. Namun, bila melihat kondisi hukum saat ini, hukum progresif masihlah dianggap sebagai hal yang tabu karena sekian lama para penegak hukum dan mahasiswa hukum hanya diberikan pelajaran hukum yang berbau positivistik belaka.

Para penganut progressive law menginginkan sebuah hukum yang bukan hanya selalu mengacu kepada bunyi teks undang-undang, tetapi juga diharapkan ada terobosan baru dimana terjadi perubahan fungsi dan bekerjanya hukum. Hakim sebagai penegak hukum diharapkan tidak terbelenggu dengan positivisme hukum. Para praktisi hukum dituntut untuk merubah cara berpikirnya bila betul-betul ingin melihat hukum berdiri di atas sendi-sendi kebenaran dengan paradigma hukum progresif.

PENULIS : 

Adinta Shafa Salsabila 212111083

Hafizt Ayatollah 212111091

Nadia Khoirotun Nihayah 212111113

REFERENSI :

Griffith, M. (2019). Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No.1, Januari 2019, Halaman 13-24.

HUKUM EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun