Mohon tunggu...
Adinta Shafa Salsabila
Adinta Shafa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive Law di Indonesia

26 November 2023   17:20 Diperbarui: 26 November 2023   17:26 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Legal Pluralism dan Progressive Law

*Menurut Griffiths, legal pluralism adalah keadaan di mana dua atau lebih sistem hukum beroperasi secara berdampingan dalam satu bidang kehidupan sosial, atau adanya dua atau lebih sistem kontrol sosial dalam satu bidang kehidupan sosial. Artinya legal pluralism menekankan keberadaan dan interaksi sistem hukum dalam masyarakat, antara hukum negara, sistem hukum kerakyatan, dan sistem hukum agama dalam masyarakat. Pada dasarnya, legal pluralism mengacu pada koeksistensi dan interaksi berbagai sistem hukum dalam satu wilayah atau bidang kehidupan sosial.

*Menurut Satjipto Rahardjo, progressive law adalah hukum yang membebaskan cara berpikir dan bertindak hukum, membiarkan hukum itu sendiri mengalir menuju tujuannya, yaitu mencapai keadilan dan kemanfaatan sosial. Hakikatnya, progressive law adalah memandang hukum harus senantiasa diperbarui agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang demi kepentingan keadilan substantif dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Mengapa Legal Pluralism Masih Berkembang dalam Masyarakat ?

Legal pluralism terus berkembang dalam masyarakat karena adanya kemajemukan realitas. Pluralisme hukum hadir dalam masyarakat dalam bentuknya yang azali, sehingga hukum yang majemuk bukanlah hukum yang berada dalam konstruksi idea atau pemikiran. Hal ini disebabkan oleh dinamika dan kompleksitas yang ada dalam masyarakat itu sendiri. Dalam masyarakat yang majemuk, eksistensi kemajemukan hukum akan selalu ada, karena masyarakat yang majemuk akan memunculkan kehadiran nilai yang majemuk pula.

Selain itu, kompleksitas dalam masyarakat memungkinkan pemaknaan hukum secara plural, sehingga artikulasi keadilan pun akan dimaknai tidak hanya dari hukum negara saja. Dengan adanya pluralisme hukum, masyarakat dapat menghadirkan pluralisme makna keadilan, yang merupakan syarat objektif untuk menciptakan keadilan bagi kaum minoritas.

Dalam konteks ini, pluralisme hukum memberi topangan epistemik bagi hukum progresif, yang bertujuan untuk merekonstruksi akses keadilan bagi kelompok minoritas. Oleh karena itu, perjuangan politik keadilan dapat berbentuk diskursus-diskursus publik, gerakan sosial-politik, dan strategi-strategi pendidikan politik kultural emansipatif lainnya.

Dengan demikian, legal pluralism terus berkembang dalam masyarakat karena memungkinkan adanya hierarki yang terpenting untuk dirubah, serta memberikan ruang bagi perjuangan politik keadilan bagi kelompok minoritas. Dengan demikian, legal pluralism terus berkembang dalam masyarakat karena memungkinkan adanya hierarki yang terpenting untuk dirubah, serta memberikan ruang bagi perjuangan politik keadilan bagi kelompok minoritas.

Kritik Legal Pluralism Terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat dan Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum cenderung mengabaikan pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat, sehingga keadilan dapat dicapai bagi semua kelompok.

Sementara itu, kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia masih cenderung didominasi oleh hukum positivistik yang bersifat sentralistik dan kurang memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas dan memperkuat dominasi kelompok mayoritas. Progressive law menekankan perlunya merekonstruksi akses keadilan bagi kelompok-kelompok minoritas dan memperjuangkan keadilan substansial-plural yang memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun