Mohon tunggu...
Adinda Yuliana
Adinda Yuliana Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

saya pribadi yang ingin selalu belajar dan mengetahui segala hal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat dan Rukun yang Harus Dipenuhi dalam Akad Syariah Agar Dianggap Sah Menurut Hukum Islam

19 November 2024   19:10 Diperbarui: 19 November 2024   19:20 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bebas dari keempat faktor ini merupakan syarat keabsahan akad. Akad yang telah memenuhi rukunnya, syarat terbentuknya, dan syarat keabsahannya dinyatakan sebagai akad sah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun