Saat ada pengamen tentu kita terkadang merasa tidak nyaman dengan keberadaan mereka yang mengganggu aktivitas, kita terkadang merasa terpaksa harus memberikan uang kepada mereka agar mereka cepat untuk pergi. Nining mengungkapkan bahwa dia sering takut dengan beberapa pengamen anak kecil yang sampai memegangnya.Â
"Aku suka ketemu pengamen anak-anak yang mempunyai suara yang bagus aku seneng dengernya, tapi ada juga ketemu yang suaranya sedikit di paksain, kadang aku nggak punya uang kecil tapi ada anak-anak yang sampe megang-megang aku malah sampe ngatain aku pelit," lanjutnya.
Nining juga memberikan tanggapannya tentang peran yang dapat di lakukan oleh pemerintah, menurutnya pemerintah melalui dinas sosial harus memberikan pendekatan kepada anak-anak tersebut, seperti menyediakan tempat pendidikan yang layak bagi mereka.
"Menurutku pemerintah lewat dinas sosial harus melakukan pendekatan ke anak-anak pengamen itu misal nyediain tempat pendidikan bagi mereka dan kebutuhan yang lain," lanjutnya.
Nining juga memberikan solusi yang menurutnya efektif untuk mengatasi masalah anak-anak yang bekerja di bawah umur agar jumlah anak jalanan bisa berkurang.
"Baiknya pemerintah harus lebih tegas menciptakan Undang-Undang tentang anak-anak yang menjadi pengamen di bawah umur, harus bisa lebih aktif lagi melakukan pendekatan-pendekatan pada mereka serta menyediakan lembaga-lembaga sosial atau rumah singgah untuk anak-anak yang merasakan masalah ekonomi atau dari keluarga yang tidak mampu," lanjutnya.
Tentunya negara tidak tinggal diam dengan anak-anak yang bekerja di bawah umur. Berdasarkan UU Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 60, setiap anak memiliki hak untuk menerima pendidikan dan pengajaran yang mendukung pengembangan pribadi sesuai dengan minat, bakat, dan kecerdasannya.Â
Perlindungan terhadap anak dijelaskan dalam UU RI No. 23 Tahun 2002 Pasal 13 ayat 1, yang menyatakan bahwa selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab, setiap anak berhak mendapat perlindungan dari berbagai bentuk perlakuan yang merugikan seperti diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan lainnya.
Upaya perlindungan dan kesejahteraan anak juga diatur dalam Pasal 3, Pasal 39 ayat 4, dan Pasal 43 ayat 2 dalam UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam konteks ini, perlu dicatat bahwa ketidakseimbangan yang mencolok antara pembangunan fisik dan pembangunan moral bangsa dapat mengakibatkan kerusakan pada fondasi tatanan kehidupan dalam masyarakat.Â
Oleh karena itu, perhatian yang seimbang terhadap aspek fisik dan moral sangat penting dalam memastikan kesejahteraan dan perlindungan optimal bagi anak-anak, serta untuk membangun dasar yang kokoh dalam kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI