Mohon tunggu...
Adinda Tiara Putri
Adinda Tiara Putri Mohon Tunggu... -

i spill by writing

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Besar Potensi Ekowisata Indonesia Tidak Disokong Optimalisasi

8 Januari 2018   12:37 Diperbarui: 8 Januari 2018   13:26 2271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awalnya Danau Sentarum bersatus cagar alam pada 1982, dikukuhkan sebagai suaka margasatwa pada 1983, dan akhirnya ditetapkan menjadi taman nasional pada 1999.

Taman nasional seluas 1.320 kilometer persegi ini berjarak 700 kilometer dengan kota terdekatnya, Pontianak. Jarak ini terbilang setara dengan Jakarta-Surabaya. Untuk sampai ke Dana Sentarum, bisa melalui akses udara kemudian dilanjutkan dengan perjalanan sungai atau darat dengan waktu tempuh selama 7 sampai 23 jam.

Tapi situasi yang berbeda akan dijumpai jika ke Danau Sentarum dari arah Sarawak.

"Kalau boleh jujur," kata Angga Prathama, seorang perwakilan WWF yang pernah bersambang ke Danau Sentarum, "sedih rasanya melihat akses dari Sarawak ke Danau Sentarum seperti jalan tol."

Akan tetapi untuk mengembangkan tata kelola taman nasional sehingga menjadi sumber ekowisata yang baik, ada beberapa catatan, yakni tidak merusak lingkungan, apapun upaya pengembangan yang dilakukan.

"Bila suatu daerah atau taman nasional memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, tinggal tata kelola saja yang perlu diperhatikan," kata Endang. "Itu tugas pemerintah daerah, bukan pengelola taman nasional. Usaha pengembangan ekowisata harus ada koordinasi dari pemerintah pusat hingga daerah."

Menurutnya, permasalahan ekowisata di Indonesia lebih disebabkan oleh masalah pengembangan potensi yang dimiliki. Sedikitnya, dalam pengembangan ekowisata, ada empat aspek yang harus diperhatikan, yakni sebagai berikut.

Peraturan jelas tentang penggunaan taman nasional atau wilayah konservasi sebagai kawasan pariwisata

Sampai saat ini, ada  Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, yang ditandatangani oleh Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan ini mencantumkan peraturan, kewajiban, hak, dan ketentuan developer wisata alam di wilayah konservasi.

Kesadaran masyarakat akan pemanfaatan sumber daya alam

Masyarakat yang tinggal di sekitar sejumlah taman nasional di Indonesia telah mulai memanfaatkan kekayaan taman nasional untuk menambah pemasukan, seperti yang terjadi di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Sumatera. Di sana, masyarakat setempat memanfaatkan waktu migrasi gajah sebagai lahan jasa wisata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun