Mohon tunggu...
Adinda Nur
Adinda Nur Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menghadapi SP2DK: Pemahaman Mendalam dan Tindakan Preventif untuk Wajib Pajak

19 November 2024   12:30 Diperbarui: 29 November 2024   10:11 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk menghindari masalah di kemudian hari, wajib pajak perlu mengambil tindakan preventif, antara lain: Pelaporan yang Akurat dan Tepat Waktu, mengelola Dokumen dengan Baik, menghubungi Konsultan Pajak, menjaga Pengawasan Transaksi Keuangan, mempertahankan Komunikasi dengan Kantor Pusat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun