1. Zakat
Zakat dalam Mu’jam Al “Muqayis fi al-Lughah memiliki akar kata yang mengacu pada makna al-nama”dan al-ziyadah yang berarti pertumbuhan dan pertambahan. Zakat merupakan sebuah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah SWT yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan
berbagai kebajikan.
Secara etimologi, zakat berasal dari kata dasar (masdar) dari زكى– یزكى – تزكیا yang berati berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan dalam Kamus Bahasa Besar Indonesia didefinisikan sebagai jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
Arti zakat menurut istilah fiqih adalah “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT dan diserahkan kepada orang–orang yang berhak menerimanya”, disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan, Ibnu Taimiyah berkata, “Jiwa orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaannya akan bersih pula, bersih dan bertambah makna.
2. Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti “mengeluarkan sesuatu harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangakan dalam kamus besar bahasa Indonesia infaq adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Selain itu, kata infaq berarti mendermakan harta yang diberikan Allah SWT, menafkahkan sesuatu pada orang lain semata-mata mengharap ridha Allah SWT.
Dalam istilah syar'i, infaq artinya mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki atas pendapatan (penghasilan) yang kita peroleh untuk tujuan yang sejalan dengan syariat Islam. Dengan kata lain infaq adalah mendermakan atau memberikan rezeki (karunia) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas kepada Allah SWT.
3. Sedekah
Sadaqah (Bahasa Arab:صدقة ;transliterasi: sadaqah) Shadaqah berasal dari kata shidq yang berarti benar. Menurut Mawardi, shadaqah memiliki maksud yang sama dengan zakat, pengertian zakat berubah sesuai dengan perubahan tasrif. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia sedekah adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi.
Sadaqah secara istilah merupakan pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat digalakan oleh ajaran Islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain, termasuk dalam kategori sedekah.