Mohon tunggu...
Adinda Khairunisa Ahmadi
Adinda Khairunisa Ahmadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Nama saya adinda khairunisa ahmadi. Saya seorang mahasiswa di universitas muhammadiyah sumatera utara, saya ingin bisa menjadi orang sukses dan bekerja ingin bisa membahagiakan kedua orang. Saya 2 bersaudara. Adek saya berkuliah di universitas negeri islam sumatera utara, saya dan adik saya mempunyai cita cita yang luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian, Dasar Hukum, dan Urgensi ZISWAF

4 Maret 2024   19:20 Diperbarui: 4 Maret 2024   19:28 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adinda Khairunisa Ahmadi

FAI, Manajemen Bisnis Syariah

ABSTRAK

Manajemen Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf atau sering disingkat dengan ZISWAF merupakan bagian dari mekanisme keagamaan yang berorientasi pada pemerataan pendapatan. Indonesia sebagai negara umat muslim terbanyak , maka dalam hal pengelolaan zakat Negara Indonesia memiliki pemerintahan sebagai mana dalam cakupan Kementrian Agama Republik Indonesia bahwasannya pengelolaan zakat terbagi kedalam komponen pemerintahan, swasta maupun atas inisiatif masyarakat. Zakat memang harus dikelola oleh lembaga (amil) yang memiliki kemampuan dalam hal pengelolaan zakat pada bidangnya. Maka lembaga zakat biasanya difungsikan sebagai lembaga yang profesional dalam mengatur masalah zakat untuk kemashlahatan umat Islam dan pemberdayaan dana zakat bagi masyarakat. Manajemen ZISWAF pada hakikat nya bersumber dari bagaimana kita memahami konsep tersebut direncanakan dan diatur untuk mencapai suatu tujuan.

Kata Kunci: konsep, manajemen, pemberdayaan. 

PENDAHULUAN

Islam merupakan agama yang mempunyai rasa kemanusiaan yang tinggi, hal ini terlihat dari perintah agama Islam kepada pemeluknya untuk melaksanakan ibadah berupa bersedekah kepada orang lain dengan tujuan mencapai kesejahteraan umat. Dalam istilah ekonomi, Islam melarang penguasaan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang saja, namun harus dilakukan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan.

Pelarangan penguasaan perekonomian oleh sekelompok orang dimaksudkan untuk mengatasi ketidakberdayaan sebagian masyarakat lainnya, yang timbul akibat kurangnya akses terhadap sektor perekonomian. Oleh karena itu, untuk menjamin kesetaraan dalam masyarakat, Islam mengajarkan umatnya untuk melaksanakan zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Zakat merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’Ala bagi umat Islam yang memenuhi syarat, untuk membagikan sejumlah hartanya kepada penerima yang sah atau asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

Ibadah selanjutnya yang diajarkan dalam Islam untuk menjamin kesetaraan dalam masyarakat dan mencapai kesejahteraan bersama adalah ibadah infaq. Secara konseptual, infaq dalam sistem ekonomi Islam diartikan sebagai kegiatan memberikan sebagian harta seseorang untuk kegiatan yang telah ditentukan yang bertujuan untuk mendorong kemajuan masyarakat dan anggotanya, termasuk keluarganya. Pada dasarnya infaq terbagi menjadi dua jenis, yaitu infaq wajib dan infaq sunnah.

    Ibadah berikutnya yang juga dianjurkan dalam Islam adalah sedekah.  Sedekah adalah salah satu bentuk ibadah berupa pemberian karena Allah SWT yang dilakukan secara sukarela oleh umat Islam kepada orang lain tanpa ada ketentuan yang mengatur jumlah dan bentuknya.  Secara umum kata sedekah berarti memberikan sesuatu kepada orang yang membutuhkan, meskipun tidak mengharapkan imbalan apa pun.  Bentuk sedekahnya tidak ditentukan, artinya dapat berupa pemberian materi maupun pemberian non materi.

PENGERTIAN ZISWAF

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun