Mohon tunggu...
Adinda Khairunisa Ahmadi
Adinda Khairunisa Ahmadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Nama saya adinda khairunisa ahmadi. Saya seorang mahasiswa di universitas muhammadiyah sumatera utara, saya ingin bisa menjadi orang sukses dan bekerja ingin bisa membahagiakan kedua orang. Saya 2 bersaudara. Adek saya berkuliah di universitas negeri islam sumatera utara, saya dan adik saya mempunyai cita cita yang luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian, Dasar Hukum, dan Urgensi ZISWAF

4 Maret 2024   16:25 Diperbarui: 4 Maret 2024   16:50 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Adinda Khairunisa Ahmadi

FAI, Manajemen Bisnis Syariah

ABSTRAK

Manajemen Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf atau sering disingkat dengan ZISWAF merupakan bagian dari mekanisme keagamaan yang berorientasi pada pemerataan pendapatan. Indonesia sebagai negara umat muslim terbanyak , maka dalam hal pengelolaan zakat Negara Indonesia memiliki pemerintahan sebagai mana dalam cakupan Kementrian  Agama Republik Indonesia bahwasannya pengelolaan zakat terbagi kedalam komponen pemerintahan, swasta maupun atas inisiatif masyarakat. Zakat memang harus dikelola oleh lembaga (amil) yang memiliki kemampuan dalam hal pengelolaan zakat pada bidangnya. Maka lembaga zakat biasanya difungsikan sebagai lembaga yang profesional dalam mengatur masalah zakat untuk kemashlahatan umat Islam dan pemberdayaan dana zakat bagi masyarakat. Manajemen ZISWAF pada hakikat nya bersumber dari bagaimana kita memahami konsep tersebut direncanakan dan diatur untuk mencapai suatu tujuan.

Kata Kunci: konsep, manajemen, pemberdayaan. 

PENDAHULUAN

Islam merupakan agama yang mempunyai rasa kemanusiaan yang tinggi, hal ini terlihat dari perintah agama Islam kepada pemeluknya untuk melaksanakan ibadah berupa bersedekah kepada orang lain dengan tujuan mencapai kesejahteraan umat. Dalam istilah ekonomi, Islam melarang penguasaan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang saja, namun harus dilakukan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan.

Pelarangan penguasaan perekonomian oleh sekelompok orang dimaksudkan untuk mengatasi ketidakberdayaan sebagian masyarakat lainnya, yang timbul akibat kurangnya akses terhadap sektor perekonomian. Oleh karena itu, untuk menjamin kesetaraan dalam masyarakat, Islam mengajarkan umatnya untuk melaksanakan zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF).  Zakat merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’Ala bagi umat Islam yang memenuhi syarat, untuk membagikan sejumlah hartanya kepada penerima yang sah atau asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

Ibadah selanjutnya yang diajarkan dalam Islam untuk menjamin kesetaraan dalam masyarakat dan mencapai kesejahteraan bersama adalah ibadah infaq.  Secara konseptual, infaq dalam sistem ekonomi Islam diartikan sebagai kegiatan memberikan sebagian harta seseorang untuk kegiatan yang telah ditentukan yang bertujuan untuk mendorong kemajuan masyarakat dan anggotanya, termasuk keluarganya. Pada dasarnya infaq terbagi menjadi dua jenis, yaitu infaq wajib dan infaq sunnah.

    Ibadah berikutnya yang juga dianjurkan dalam Islam adalah sedekah.  Sedekah adalah salah satu bentuk ibadah berupa pemberian karena Allah SWT yang dilakukan secara sukarela oleh umat Islam kepada orang lain tanpa ada ketentuan yang mengatur jumlah dan bentuknya.  Secara umum kata sedekah berarti memberikan sesuatu kepada orang yang membutuhkan, meskipun tidak mengharapkan imbalan apa pun.  Bentuk sedekahnya tidak ditentukan, artinya dapat berupa pemberian materi maupun pemberian non materi.

PENGERTIAN ZISWAF

1.  Zakat

       Zakat dalam Mu’jam Al “Muqayis fi al-Lughah memiliki akar kata yang mengacu pada makna al-nama”dan al-ziyadah yang berarti pertumbuhan dan pertambahan. Zakat merupakan sebuah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah SWT yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan 

berbagai kebajikan. 

Secara etimologi, zakat berasal dari kata dasar (masdar) dari زكى– یزكى – تزكیا yang berati berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan dalam Kamus Bahasa Besar Indonesia didefinisikan sebagai jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

Arti zakat menurut istilah fiqih adalah “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT dan diserahkan kepada orang–orang yang berhak menerimanya”, disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan, Ibnu Taimiyah berkata, “Jiwa orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaannya akan bersih pula, bersih dan bertambah makna.

2. Infaq 

        Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti “mengeluarkan sesuatu harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangakan dalam kamus besar bahasa Indonesia infaq adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Selain itu, kata infaq berarti mendermakan harta yang diberikan Allah SWT, menafkahkan sesuatu pada orang lain semata-mata mengharap ridha Allah SWT. 

Dalam istilah syar'i, infaq artinya mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki atas pendapatan (penghasilan) yang kita peroleh untuk tujuan yang sejalan dengan syariat Islam. Dengan kata lain infaq adalah mendermakan atau memberikan rezeki (karunia) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas kepada Allah SWT.

3. Sedekah 

Sadaqah (Bahasa Arab:صدقة ;transliterasi: sadaqah) Shadaqah berasal dari kata shidq yang berarti benar. Menurut Mawardi, shadaqah memiliki maksud yang sama dengan zakat, pengertian zakat berubah sesuai dengan perubahan tasrif. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia sedekah adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi.

Sadaqah secara istilah merupakan pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat digalakan oleh ajaran Islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain, termasuk dalam kategori sedekah.

4. Wakaf

Kata “Wakaf” atau “Waqf” berasal dari Bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau tetap berdiri”. Kata  “Waqafa-Yuqifu-Waqfan” sama artinya dengan “Habasa-Yahbisu-Tahbisan”. Menurut kamus besar bahasa Indonesia wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal.

Menurut istilah syara‟, menurut Muhammad Jawad Mughniyah dalam Fiqih Lima Mazhab mengatakan, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan 

dengan jalan menahan (pemilikan), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum yaitu menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan.

Dasar Hukum ZISWAF

1. Dasar Hukum Zakat

Islam sangat memperhatikan masalah zakat, karena kewajiban menjalankan perintah ini sama artinya dengan membangun kehidupan masyarakat. Dalam Al-Qur‟an perhatian Islam terhadap penanggulangan kemiskinan disampaikan melalui rumusan “memberi makan dan memberi makan orang-orang miskin”, “mengeluarkan sebagian rezeki yang diberikan Allah”, “memberikan hak orang-orang yang meminta-minta, miskin, dan terlantar dalam perjalanan”, membayar zakat”, dan rumusan-

rumusan lainnya. 

Zakat merupakan wahana utama solidaritas ekonomi dalam islam, sekaligus menjadi salah satu dari lima rukunnya. Dalam hal ini, zakat berfungsi sebagai tiang penyangga kemiskinan dalam sistem ekonomi islam. Penegasan terhadap pengeluaran harta melalui zakat juga ditetapkan melalui rukun Islam ketiga, bahwa zakat adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan. Rasulullah s.a.w memuji orang yang melaksanakan perintah zakat dan mengancam orang yang tidak melaksanakan zakat.

2. Dasar Hukum Infaq

Infaq adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Islam telah memberikan panduan kepada kita dalam berinfaq atau membelanjakan harta. Perintah berinfak dalam Al-Qur’an menunjukan bahwa infak memiliki dua dimensi; pertama, infaq yang diwajibkan, dan kedua, infaq yang sifatnya sunah. Ketentuan yang menunjukan bahwa infaq adalah sesuatu yang wajib, dapat kita lihat dalam surat At-Taubah ayat. 

Selanjutnya perintah infaq juga diberikan untuk kaum muslimin, Allah S.W.T. berfirman: “(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui”. (Al-Baqarah: 273)

3. Dasar Hukum Sedekah

Hukum sedekah menurut ulama fikih pada dasarnya adalah sunnah muakadah yang berarti sangat dianjurkan. Namun hukumnya bisa berubah menjadi wajib, seperti ketika seseorang mempunyai harta atau makanan kemudian melihat orang lain yang kekurangan, seperti sedang kelaparan sampai mengancam jiwanya apabila tidak segera makan maka wajib hukumnya membantu orang yang kelaparan tersebut dan sedekah juga hukumnya bisa berubah menjadi haram, seperti ketika seseorang mengetahui bahwa harta atau jasa yang diberikan akan digunakan untuk hal-hal yang buruk atau maksiat.

Sedekah dalam al-Qur’an, di antaranya terdapat pada surah al-Baqarah ayat 271 yang secara garis besar menjelaskan bahwa sedekah dapat dilakukan secara terang-terangan dan sedekah juga dapat dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Namun sedekah secara sembunyi-sembunyi ini lebih baik dari pada secara terang-terangan.

Kemudian menurut Hamka dalam tafsir al-Azhar dijelaskan bahwasannya surah al-Baqarah ayat 271 ini menjelaskan tentang penempatan sedekah. Menurut Hamka bahwa sedekah dapat dilakukan secara terang-terangan asalkan tidak bertujuan untuk riya melainkan bertujuan untuk memberikan contoh agar orang-orang turut bersedekah atau juga untuk memotivasi agar orang-orang bersikap dermawan, tolong- menolong dan bekerja sama demi kepentingan umat. Kemudian penempatan sedekah terang-terangan ini adalah ketika bersedekah untuk pembangunan yang bersifat umum atau kepentingan umat, seperti sekolah, mesjid dan lainnya sebab apabila banyak yang membantu dengan bersedekah (baik harta atau jasa) maka akan ringan pula untuk mewujudkannya. Dan sedekah juga dapat dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan tujuan untuk meminalisir kemungkinan munculnya sikap riya yang dapat merusak niat sedekah yang awalnya dilandasi dengan tujuan ikhlas serta tujuan lainnya dari sedekah sembunyi-sembunyi ialah untuk menjaga perasaan orang yang diberi. 

Kemudian penempatan sedekah sembunyi-sembunyi ini adalah ketika bersedekah kepada seseorang (individual) sebab apabila menampakan sedekah bagi seseorang dihadapan umum bisa menyebabkan orang yang diberi tersinggung maka sebaiknya dirahasiakan. Dengan demikian dapat difahami bahwasannya sedekah yang dilakukan secara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi merupakan perbuatan yang baik asalkan tidak ada unsur riya dan tahu kapan penempatannya namun sedekah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi lebih baik dari sedekah secara terang-terangan.

4. Dasar Hukum Wakaf

Para ahli hukum Islam menyebutkan dasar hukum wakaf yang meliputi ayat Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan juga ijtihad para ahli hukum Islam Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama memberi petunjuk secara umum tentang amalan wakaf, sebab amalan wakaf termasuk salah satu yang digolongkan dalam perbuatan baik, sebagaimana firman Allah : Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Al-‘Imran: 92)

Dalam ayat di atas terdapat anjuran untuk melakukan infak secara umum terhadap sebagian dari apa yang dimiliki seseorang, dan termasuk ke dalam pengertian umum infak itu adalah wakaf. Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui (QS. Al-Baqarah: 261).

URGENSI ZISWAF

Permasalahan ekonomi yang dihadapi masyarakat Indonesia akibat dampak pandemi dapat diselesaikan dengan beberapa solusi seperti: (1) penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah; (2) penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, waqf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur; (3) bantuan modal usaha untuk UMKM terdampak pandemi; (4) skema qardhul hasan; (5) peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah; (6) melalui pengembangan teknologi finansial syariah.

Adapun pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah yang diterapkan di Indonesia terdapat dua macam kategori yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Pertama, secara konsumtif bisa diartikan bahwa zakat infak dan sedekah langsung diberikan pada mustahik untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal tersebut dapat dilakukan dalam bentuk beberapa program yang telah ditentukan oleh lembaga amil zakat yang bersangkutan di antaranya, misalnya melalui program jum’at berbagi, petik pahala, dan lainnya. Pendistribusiannya dengan membagikan sembako atau makanan. Kemudian juga melalui program sosial bencana yang pedistribusiannya dilakukan ketika terjadi bencana pada suatu daerah. 

Kemudian selanjutnya dapat pula melalui program peduli kesehataan yang pendistribusiannya dengan memberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan mustahik yang telah ditentukan, misalnya ambulans gratis dan lain sebagainya. Kedua, secara tidak langsung Zakat, Infak, dan Sedekah didistribusikan secara produktif artinya bahwa dana yang disalurkan oleh amil zakat tidak bisa dinikmati secara langsung hasilnya oleh para mustahik. Pendistribusian zakat infak dan sedekah secara produktif yang diberikan kepada mustahik bisa meningkatkan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat  seperti melalui bantuan modal usaha, dan lainnya.

REFERENSI

Saputra, T. (2022). Hikmah Sedekah dalam al-qur’an dan Hadist, volume 8

https://conferences.uinsgd.ac.id/index.php/gdcs/article/download/577/384/847 

Widiastuti, T., Herianingrum, S., & Zulaikha, S. (2022). Ekonomi dan Manajemen ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) . Pers Universitas Airlangga.

Hafizd, J, Z., Mardiatta, D.( 2021). Urgensi Zakat, Infak, dan Sedekah Di Masa Pandemi Covid-19 Prespektif Maqasid Syariah. Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, 6 (2).

Piliyanti, I. (2018). Manajemen Zakat & Wakaf. Yogyakarta: Gerbang Media

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun