Mohon tunggu...
Adinda Khairunisa Ahmadi
Adinda Khairunisa Ahmadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Nama saya adinda khairunisa ahmadi. Saya seorang mahasiswa di universitas muhammadiyah sumatera utara, saya ingin bisa menjadi orang sukses dan bekerja ingin bisa membahagiakan kedua orang. Saya 2 bersaudara. Adek saya berkuliah di universitas negeri islam sumatera utara, saya dan adik saya mempunyai cita cita yang luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian, Dasar Hukum, dan Urgensi ZISWAF

4 Maret 2024   16:25 Diperbarui: 4 Maret 2024   16:50 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Selanjutnya perintah infaq juga diberikan untuk kaum muslimin, Allah S.W.T. berfirman: “(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui”. (Al-Baqarah: 273)

3. Dasar Hukum Sedekah

Hukum sedekah menurut ulama fikih pada dasarnya adalah sunnah muakadah yang berarti sangat dianjurkan. Namun hukumnya bisa berubah menjadi wajib, seperti ketika seseorang mempunyai harta atau makanan kemudian melihat orang lain yang kekurangan, seperti sedang kelaparan sampai mengancam jiwanya apabila tidak segera makan maka wajib hukumnya membantu orang yang kelaparan tersebut dan sedekah juga hukumnya bisa berubah menjadi haram, seperti ketika seseorang mengetahui bahwa harta atau jasa yang diberikan akan digunakan untuk hal-hal yang buruk atau maksiat.

Sedekah dalam al-Qur’an, di antaranya terdapat pada surah al-Baqarah ayat 271 yang secara garis besar menjelaskan bahwa sedekah dapat dilakukan secara terang-terangan dan sedekah juga dapat dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Namun sedekah secara sembunyi-sembunyi ini lebih baik dari pada secara terang-terangan.

Kemudian menurut Hamka dalam tafsir al-Azhar dijelaskan bahwasannya surah al-Baqarah ayat 271 ini menjelaskan tentang penempatan sedekah. Menurut Hamka bahwa sedekah dapat dilakukan secara terang-terangan asalkan tidak bertujuan untuk riya melainkan bertujuan untuk memberikan contoh agar orang-orang turut bersedekah atau juga untuk memotivasi agar orang-orang bersikap dermawan, tolong- menolong dan bekerja sama demi kepentingan umat. Kemudian penempatan sedekah terang-terangan ini adalah ketika bersedekah untuk pembangunan yang bersifat umum atau kepentingan umat, seperti sekolah, mesjid dan lainnya sebab apabila banyak yang membantu dengan bersedekah (baik harta atau jasa) maka akan ringan pula untuk mewujudkannya. Dan sedekah juga dapat dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan tujuan untuk meminalisir kemungkinan munculnya sikap riya yang dapat merusak niat sedekah yang awalnya dilandasi dengan tujuan ikhlas serta tujuan lainnya dari sedekah sembunyi-sembunyi ialah untuk menjaga perasaan orang yang diberi. 

Kemudian penempatan sedekah sembunyi-sembunyi ini adalah ketika bersedekah kepada seseorang (individual) sebab apabila menampakan sedekah bagi seseorang dihadapan umum bisa menyebabkan orang yang diberi tersinggung maka sebaiknya dirahasiakan. Dengan demikian dapat difahami bahwasannya sedekah yang dilakukan secara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi merupakan perbuatan yang baik asalkan tidak ada unsur riya dan tahu kapan penempatannya namun sedekah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi lebih baik dari sedekah secara terang-terangan.

4. Dasar Hukum Wakaf

Para ahli hukum Islam menyebutkan dasar hukum wakaf yang meliputi ayat Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan juga ijtihad para ahli hukum Islam Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama memberi petunjuk secara umum tentang amalan wakaf, sebab amalan wakaf termasuk salah satu yang digolongkan dalam perbuatan baik, sebagaimana firman Allah : Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Al-‘Imran: 92)

Dalam ayat di atas terdapat anjuran untuk melakukan infak secara umum terhadap sebagian dari apa yang dimiliki seseorang, dan termasuk ke dalam pengertian umum infak itu adalah wakaf. Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui (QS. Al-Baqarah: 261).

URGENSI ZISWAF

Permasalahan ekonomi yang dihadapi masyarakat Indonesia akibat dampak pandemi dapat diselesaikan dengan beberapa solusi seperti: (1) penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah; (2) penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, waqf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur; (3) bantuan modal usaha untuk UMKM terdampak pandemi; (4) skema qardhul hasan; (5) peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah; (6) melalui pengembangan teknologi finansial syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun