Mohon tunggu...
Adinda Khairunisa Ahmadi
Adinda Khairunisa Ahmadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Nama saya adinda khairunisa ahmadi. Saya seorang mahasiswa di universitas muhammadiyah sumatera utara, saya ingin bisa menjadi orang sukses dan bekerja ingin bisa membahagiakan kedua orang. Saya 2 bersaudara. Adek saya berkuliah di universitas negeri islam sumatera utara, saya dan adik saya mempunyai cita cita yang luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian, Dasar Hukum, dan Urgensi ZISWAF

4 Maret 2024   16:25 Diperbarui: 4 Maret 2024   16:50 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah yang diterapkan di Indonesia terdapat dua macam kategori yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Pertama, secara konsumtif bisa diartikan bahwa zakat infak dan sedekah langsung diberikan pada mustahik untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal tersebut dapat dilakukan dalam bentuk beberapa program yang telah ditentukan oleh lembaga amil zakat yang bersangkutan di antaranya, misalnya melalui program jum’at berbagi, petik pahala, dan lainnya. Pendistribusiannya dengan membagikan sembako atau makanan. Kemudian juga melalui program sosial bencana yang pedistribusiannya dilakukan ketika terjadi bencana pada suatu daerah. 

Kemudian selanjutnya dapat pula melalui program peduli kesehataan yang pendistribusiannya dengan memberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan mustahik yang telah ditentukan, misalnya ambulans gratis dan lain sebagainya. Kedua, secara tidak langsung Zakat, Infak, dan Sedekah didistribusikan secara produktif artinya bahwa dana yang disalurkan oleh amil zakat tidak bisa dinikmati secara langsung hasilnya oleh para mustahik. Pendistribusian zakat infak dan sedekah secara produktif yang diberikan kepada mustahik bisa meningkatkan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat  seperti melalui bantuan modal usaha, dan lainnya.

REFERENSI

Saputra, T. (2022). Hikmah Sedekah dalam al-qur’an dan Hadist, volume 8

https://conferences.uinsgd.ac.id/index.php/gdcs/article/download/577/384/847 

Widiastuti, T., Herianingrum, S., & Zulaikha, S. (2022). Ekonomi dan Manajemen ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) . Pers Universitas Airlangga.

Hafizd, J, Z., Mardiatta, D.( 2021). Urgensi Zakat, Infak, dan Sedekah Di Masa Pandemi Covid-19 Prespektif Maqasid Syariah. Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, 6 (2).

Piliyanti, I. (2018). Manajemen Zakat & Wakaf. Yogyakarta: Gerbang Media

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun