Tujuan dari menutup aurat adalah mneghindari yang namanya fitnah. Oleh sebab itu, Ibnu Khuwayziy Mandad dari dari banyaknya ulama berpendapat bahwa berdasarkan ijtihadnya bahwa bagi perempuan yang sangat cantik, tidak hanya wajah bahkan telapak tangannya pun dapat menimbulkan fitnah. Sehingga wajiib pula menutup wajah dan telapak tangan. Dari pendapat inilah, banyak wanita Arab yang menutup wajahnya dengan cadar penutup muka.Â
Seorang yang diperbolehkan atau dapat melihat aurat diri sendiri adalah seseorang mahram. Seseorang dapat dikatakan mahram apabila ia merupakan suami, ayah, ayah suami, putra laki-laki, putra suami, saudara, saudara laki-laki, putra saudara laki-laki, putra saudara perempuan, wanita, budaknya, pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat, atau anak laki-laki yang belum mengerti mengenai aurat seorang wanita. Selain yang disebutkan diatas diharamkan seorang wanita untuk memperlihatkan auratnya. Dalam Al-quran surat An-Nisa juga disebutkan bahwa saudara ayah dan saudara ibu juga merupakan mahramya.Â
Menurut Ibnu Tainiyah, orang-orang yang disebutkan diatas juga merupakan orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi seorang wanita karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan persemendaan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI