Dalam ajaran islam, seorang wanita muslim di wajibkan untuk menutup auratnya sehingga dapat terhindar dari pandangan jahat lawan jenis. Menutup aurat yang baik ada;ah dengan menutup seluruh rambut kepala, menutup lekuk tubuh dengan baik, serta menutup ujung rambut sampai ujung kaki terkecuali telapak tangan dan wajah. Menutup aurat dari pandangan yang bukan mahrimnya dan sesama wanita.
Seorang wanita muslim bisa dikatan sudah menutup aurat adalah pada saat dia sedang ingin sholat ia tidak perlu mencari mukenah lagi. Seorang perempuan tidak diperbolehkan telanjang kecuali di hadapan suaminya, tanpa ada orang lain yang menyertainya Batas minimal pakaian perempuan adalah menutup daerah intim bagian bawah (aljuyūb as-sufl iyah), yaitu kemaluan dan pantat.
Bagian ini disebut dengan aurat berat (al- ‘awrah al-mughalladhah) yang harus ditutup ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang disebut dalam surat an-Nūr (24): 31, termasuk di dalamnya adalah al-ba’l. sebagai
catatan, mahārim az-zīnah yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah setengah dari jumlah mahārim an-nikāh yang berjumlah empat belas.
Batas minimal pakaian perempuan yang berlaku secara umum adalah menutup daerah intim bagian bawah (al-juyūb as-sufl iyah) dan daerah intim bagian atas (al-juyūb al-‘ulwiyah), yaitu daerah payudara dan di bawah ketiak. Meski demikian, menutup aurat dalam batasan ini tidak harus diberlakukan dalam interaksi sosial.
Sedangkan batas aurat laki-laki menurut mazhab Hambali dan Syafii yaitu pusar dan lutut laki-laki bukanlah aurat. Adapun yang termasuk aurat adalah bagian tubuh di antara keduanya. Menurut Mazhab Maliki: pendapat yang masyhur mengatakan bahwa aurat sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Oleh karena itu, paha termasuk aurat yang tidak boleh dilihat.Sedangkan menurut Mazhab Hanafi: antara pusar dan lutut. Anggota yang boleh dilihat juga boleh untuk disentuh.
Sedangkan aurat sendiri memilki arti Aurat menurut bahasa adalah sesuatu yang menimbulkan rasa malu, sehingga seseorang terdorong untuk menutupnya(kamus umum bahasa indonesia). Secara maknawi kata aurat adalah yang berarti segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib (cacat), entah perkataan, sikap ataupun tindakan, aurat sebagai bentuk dari suatu kekurangan maka sudah seharusnya ditutupi dan tidak untuk dibuka atau dipertontonkan di muka umum.
Dalam syariat islam, setiap orang harus menjaga auratnya baik laki-laki dan perempuan dan hukumnya wajib bagi setiap mukmin yang telah dewasa dan dilarang untuk memperlihatkannya kepada orang lain baik sengaja maupun tidak sengaja tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat. Syariat islam juga memerintahkan kepada setiap mukmin untuk tidak melihat dan memperlihatkan auratnya kepada orang lain khusunya lawan jenis. Apalagi untuk seseorang yang sudah memiliki nafsu birahi.
Dalam sebuah hadist sudah dijelaskan oleh Allah Swt dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya:
"Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang"(QS. Al Ahzab: 59)
Diturunkannya surat Al-Ahzab ayat 59, dimaksudkan untuk membedakan antara seorang wanita terhormat dengan wanita jalanan. Ayat ini juga dimaksudkan sebagai teguran atas keniasaan yang dilakukan wanita-wanita Arab yang keluar rumah tanpa menutup aurat. Karena tidak menutup aurat saat keluar rumah, banyak laki-laki sering mengganggu wanita Arab yang keluar rumah, dan menjadikan mereka budak. Untuk mencegah hal tersebut maka Allah SWT menurunkan ayat ini.
Tujuan dari menutup aurat adalah mneghindari yang namanya fitnah. Oleh sebab itu, Ibnu Khuwayziy Mandad dari dari banyaknya ulama berpendapat bahwa berdasarkan ijtihadnya bahwa bagi perempuan yang sangat cantik, tidak hanya wajah bahkan telapak tangannya pun dapat menimbulkan fitnah. Sehingga wajiib pula menutup wajah dan telapak tangan. Dari pendapat inilah, banyak wanita Arab yang menutup wajahnya dengan cadar penutup muka.
Seorang yang diperbolehkan atau dapat melihat aurat diri sendiri adalah seseorang mahram. Seseorang dapat dikatakan mahram apabila ia merupakan suami, ayah, ayah suami, putra laki-laki, putra suami, saudara, saudara laki-laki, putra saudara laki-laki, putra saudara perempuan, wanita, budaknya, pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat, atau anak laki-laki yang belum mengerti mengenai aurat seorang wanita. Selain yang disebutkan diatas diharamkan seorang wanita untuk memperlihatkan auratnya. Dalam Al-quran surat An-Nisa juga disebutkan bahwa saudara ayah dan saudara ibu juga merupakan mahramya.
Menurut Ibnu Tainiyah, orang-orang yang disebutkan diatas juga merupakan orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi seorang wanita karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan persemendaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI