Mohon tunggu...
Adinda Crysanti Meyda
Adinda Crysanti Meyda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Semarang

Saya merupakan Mahasiswa Universitas Negeri Semarang program studi Ilmu Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendekatkan Hukum ke Masyarakat: Pos Bantuan Hukum KKN UNNES sebagai Pilar Penegakan Keadilan

26 Agustus 2024   20:58 Diperbarui: 26 Agustus 2024   21:52 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Semarang (UNNES) kembali menorehkan langkah nyata dalam membantu masyarakat. Salah satu program unggulan yang dijalankan adalah Pos Bantuan Hukum, yang bertujuan mendekatkan akses hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan kurang memahami aspek hukum dalam kehidupan sehari-hari. Mahasiswa KKN, termasuk Nandafa Putra dan Adinda Crysanti, aktif berperan dalam membantu masyarakat desa menghadapi permasalahan hukum yang mereka alami.

Pos Bantuan Hukum ini didirikan di beberapa desa tempat mahasiswa KKN UNNES ditempatkan, sebagai bagian dari upaya universitas untuk berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan dan keadilan sosial. Program ini mendapat sambutan positif dari warga desa yang merasa terbantu dalam mengurai berbagai masalah hukum yang mereka hadapi, mulai dari permasalahan agraria, keluarga, hingga hukum perdata dan pidana.

Komitmen KKN UNNES dalam Mendukung Keadilan

Tujuan utama dari program Pos Bantuan Hukum ini adalah untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang mengalami permasalahan hukum, namun tidak tahu harus kemana mencari bantuan. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan solusi dan pendampingan yang tepat dalam menyelesaikan masalah hukum mereka. Selain memberikan konsultasi hukum gratis, mahasiswa KKN yang bertugas di Pos Bantuan Hukum ini juga berperan sebagai fasilitator dalam konsultasi warga yang bersengketa. Mereka bekerja sama menganalisis masalah, memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengangkat Kesadaran Hukum Masyarakat

Di samping konsultasi, Pos Bantuan Hukum juga mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan ini mencakup berbagai topik penting, seperti hak-hak hukum dalam perkawinan, perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta tata cara penyelesaian sengketa secara damai. Dengan pendekatan yang sederhana dan mudah dipahami, penyuluhan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa. Melalui penyuluhan hukum, diharapkan masyarakat tidak hanya tahu hak-hak mereka, tetapi juga cara memperjuangkannya dengan benar dan legal. Hal ini merupakan langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan mampu melindungi diri mereka sendiri dari penyalahgunaan hukum.

Respons Positif dari Masyarakat

Warga desa memberikan respon positif atas kehadiran Pos Bantuan Hukum yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN UNNES. Banyak warga merasa terbantu dengan layanan konsultasi dan penyuluhan hukum yang diberikan. Masalah hukum, seperti sengketa tanah dan keluarga, dilaporkan telah terselesaikan dengan baik berkat pendampingan yang dilakukan oleh mahasiswa. Sejumlah warga menyampaikan harapan agar program ini terus berlanjut, mengingat manfaat yang dirasakan semakin besar dari waktu ke waktu. Kepala desa turut mengapresiasi program ini, menilai bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum telah meningkatkan pemahaman hukum masyarakat secara signifikan.  

Masa Depan Pos Bantuan Hukum KKN UNNES

Program Pos Bantuan Hukum KKN UNNES diproyeksikan memiliki masa depan yang cerah apabila direncanakan dengan pengembangan dan perluasan jangkauan. Para mahasiswa yang tergabung dalam program ini juga berharap Pos Bantuan Hukum dapat berlanjut secara berkelanjutan, sehingga kebermanfaatannya bagi warga desa terus meningkat. Melalui Pos Bantuan Hukum ini, KKN UNNES tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi para mahasiswa untuk memahami realitas hukum di lapangan. Diharapkan, program ini dapat mencetak mahasiswa yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga peka terhadap kebutuhan masyarakat, serta berkomitmen dalam memperjuangkan keadilan sosial.

Penulis: Adinda Crysanti Meyda, Muhamad Nandafa Putra Rahman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun