Mohon tunggu...
Adinda Crysanti Meyda
Adinda Crysanti Meyda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Semarang

Saya merupakan Mahasiswa Universitas Negeri Semarang program studi Ilmu Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendekatkan Hukum ke Masyarakat: Pos Bantuan Hukum KKN UNNES sebagai Pilar Penegakan Keadilan

26 Agustus 2024   20:58 Diperbarui: 26 Agustus 2024   21:52 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Respons Positif dari Masyarakat

Warga desa memberikan respon positif atas kehadiran Pos Bantuan Hukum yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN UNNES. Banyak warga merasa terbantu dengan layanan konsultasi dan penyuluhan hukum yang diberikan. Masalah hukum, seperti sengketa tanah dan keluarga, dilaporkan telah terselesaikan dengan baik berkat pendampingan yang dilakukan oleh mahasiswa. Sejumlah warga menyampaikan harapan agar program ini terus berlanjut, mengingat manfaat yang dirasakan semakin besar dari waktu ke waktu. Kepala desa turut mengapresiasi program ini, menilai bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum telah meningkatkan pemahaman hukum masyarakat secara signifikan.  

Masa Depan Pos Bantuan Hukum KKN UNNES

Program Pos Bantuan Hukum KKN UNNES diproyeksikan memiliki masa depan yang cerah apabila direncanakan dengan pengembangan dan perluasan jangkauan. Para mahasiswa yang tergabung dalam program ini juga berharap Pos Bantuan Hukum dapat berlanjut secara berkelanjutan, sehingga kebermanfaatannya bagi warga desa terus meningkat. Melalui Pos Bantuan Hukum ini, KKN UNNES tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi para mahasiswa untuk memahami realitas hukum di lapangan. Diharapkan, program ini dapat mencetak mahasiswa yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga peka terhadap kebutuhan masyarakat, serta berkomitmen dalam memperjuangkan keadilan sosial.

Penulis: Adinda Crysanti Meyda, Muhamad Nandafa Putra Rahman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun