Mohon tunggu...
ADINDA ADZIMA UYUN
ADINDA ADZIMA UYUN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Everyone has their uniqueness, so do you

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kampanye RUU T-PKS Semakin Masif, RUU T-PKS Belum Disahkan

30 Desember 2021   08:49 Diperbarui: 30 Desember 2021   08:49 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya kasus kekerasan seksual di sosial media salah satunya dikarenakan masifnya kampanye pengesahan RUU TPKS dan dukungan terhadap RUU TPKS di sosial media. 

Korban yang awalnya tidak berani untuk melapor atau menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya, sekarang mampu untuk menyebarkan identitas pelaku yang melakukan kekerasan seksual dan akan dibantu oleh warga dunia maya yang mendukung pengesahan RUU TPKS. 

Selain itu, pihak-pihak berwenang yang menyepelekan korban kekerasan seksual mulai banyak terkuak dan terekspos di sosial media. Ketidakadilan yang diterima oleh korban kekerasan seksual mulai terungkap karena banyak yang berani menyebarkan di sosial media mengingat mudahnya sesuatu untuk tersebar di sosial media.

Cara penyelesaian kekerasan seksual semula diselesaikan dengan dibiarkan, diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau mediasi, bahkan dinikahkan dengan pelaku kekerasan seksual saat ini sudah tidak dinormalisasi lagi. Perilaku orang-orang yang memiliki jabatan yang tinggi seperti dosen bagi mahasiswanya mudah terekspos jika melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa yang diajar. Banyak kekerasan seksual yang terus dikawal hingga pelakunya mendapat hukum sesuai dengan apa yang mereka lakukan.

Meskipun pelaku sudah dihukum setimpal denga napa yang mereka lakukan sesuai hukum yang berlaku, korban kekerasan seksual masih belum dapat terobati rasa traumanya. Tidak ada pendampingan psikolog yang dibtuhkan korban kekerasan seksual dan difasilitasi oleh negara. Negara masih belum berorientasi kepada korban jika RUU TPKS belum disahkan.

Hingga saat ini, organisasi, individu, dan Komnas Perempuan terus melakukan kampanyenya, merangkul masyarakat untuk mengerti dan paham terkait pentingnya RUU TPKS untuk disahkan demi seluruh masyarakat Indonesia. Kekerasan dapat dialami oleh siapapun, kapanpun, dan di manapun.

Kesimpulan

Kekerasan seksual yang terus terjadi dan tersebar di sosial media saat ini salah satunya adalah karena masifnya kampanye pengesahan RUU TPKS yang dilakukan oleh pendukung RUU TPKS. 

Di sisi lain, kampanye yang dilakukan untuk pengesahan RUU TPKS belum ditanggapi dengan serius oleh DPR sebagai bentuk pergerakan progresif yang melindungi korban kekerasan seksual dengan mengesahkan hukum yang berorientasi pada korban seperti RUU TPKS. 

DPR masih mengulur waktu dalam pengesahan RUU TPKS. Hingga saat ini, kampanye terkait RUU TPKS terus dilakukan hingga RUU TPKS disahkan.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun