Dalam perspektif sosiologi hukum, fungsi hukum sebagai kontrol sosial berarti agar hukum dapat berfungsi dengan baik maka hukum harus disosialisasikan dan ditegakkan dengan seadil-adilnya. Hal ini karena masyarakat lebih cenderung untuk mengadopsi undang-undang tersebut dan undang-undang tersebut menjadi mapan hukum untuk menyelesaikan kasus yang mereka hadapi
Jurnal 4 berjudul: HUKUM SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL DAN SISTEM SUPREMASI PENEGAKAN HUKUM
Kesimpulan dari jurnal ini menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang esensial dalam masyarakat, yang tidak hanya mengatur perilaku individu tetapi juga menciptakan tatanan sosial yang harmonis. Penegakan hukum harus dilihat sebagai proses sosial yang melibatkan interaksi antara berbagai elemen, termasuk aspek politik, budaya, dan sosiologis. Dalam konteks ini, supremasi hukum menjadi prinsip fundamental yang harus ditegakkan, di mana hukum harus lebih diutamakan daripada kekuasaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum. Jurnal ini juga menyoroti pentingnya sosialisasi hukum dan pendidikan hukum di masyarakat. Ketidaktahuan masyarakat tentang hukum dapat mengakibatkan pelanggaran dan ketidakadilan. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan pemahaman hukum melalui pendidikan, seminar, dan penyebarluasan informasi hukum sangat diperlukan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka, serta mampu berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, penegakan hukum tidak hanya terbatas pada penerapan norma-norma tertulis, tetapi juga harus mempertimbangkan norma-norma sosial yang hidup dalam masyarakat, seperti norma adat. Hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat agar tetap relevan dan efektif.
Jurnal 5 berjudul: SOCIOLOGY OF LAW PERSPECTIVES IN REVIEWING THE EFFECTIVE SOCIAL CONTROL FOR SOCIAL MEDIAS
Kesimpulannya peran penting media sosial dalam masyarakat modern, serta tantangan dan tanggung jawab yang muncul seiring dengan penggunaannya. Dalam era teknologi informasi yang terus berkembang, media sosial telah menjadi sarana komunikasi yang cepat dan efektif, memungkinkan individu untuk berbagi informasi, mengekspresikan diri, dan berinteraksi tanpa batasan waktu dan ruang. Namun, dengan kebebasan ini juga muncul risiko penyalahgunaan, seperti penyebaran berita palsu, ujaran kebencian, dan perilaku bullying. Selain itu, pentingnya menekankan etika dalam berkomunikasi di media sosial. Pengguna diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi, tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, dan menghormati privasi serta hak orang lain. Dengan menerapkan prinsip-prinsip etika dan mematuhi hukum yang ada, diharapkan pengguna media sosial dapat berkontribusi pada lingkungan digital yang lebih positif dan aman.
B. Peran Hukum sebagai Social Control
Hukum berperan sebagai alat pengendali sosial (social control) yang sangat penting dalam masyarakat. Fungsi utamanya adalah untuk menjaga ketertiban dan mengatur perilaku anggota masyarakat, sehingga tercipta keharmonisan dan mencegah terjadinya tindakan yang merugikan individu atau kelompok. Dengan adanya hukum, norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dapat ditegakkan, dan pelanggaran terhadap norma tersebut dapat dikenai sanksi atau hukuman. Hukum membantu menjaga keadilan dengan memberikan aturan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta konsekuensi yang akan diterima oleh pelaku pelanggaran. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan hak asasi manusia, melindungi kepentingan masyarakat, dan mendorong terciptanya rasa aman dan nyaman. Melalui sanksi hukum yang tegas, masyarakat dapat disadarkan bahwa tindakan yang merugikan orang lain atau bertentangan dengan norma sosial akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Dengan demikian, hukum memberikan rasa disiplin dan mengatur pola perilaku manusia dalam berinteraksi satu sama lain.
C. Contoh Peran Hukum dan Social ControlÂ
Salah satu contoh hukum sebagai social control dalam masyarakat adalah adanya hukum pidana yang mengatur tentang pencurian. Jika seseorang mencuri, maka hukum akan memberikan sanksi pidana berupa penjara atau denda. Ini berfungsi sebagai pencegah agar orang tidak melakukan tindakan serupa, dan memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa tindakan kriminal tidak dibenarkan. Selain itu, penerapan hukum ini juga menjaga rasa keadilan dan memberikan perlindungan bagi korban pencurian. (sumber gambar dari Porli.go.id yang menangani pencurian motor di daerah Tegal)
D. Peran Mahasiswa dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai control social
Mahasiswa memiliki peran penting dalam memberikan kontrol dalam kehidupan sosial, khususnya melalui pemahaman dan penerapan hukum sebagai kontrol sosial. Sebagai agen perubahan, mahasiswa dapat menyuarakan ketidakadilan, mengkritisi kebijakan, dan mendorong penegakan hukum yang adil. Mereka juga berperan dalam menyebarkan kesadaran hukum di masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan dan lembaga hukum agar tetap transparan dan berkeadilan. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya menjadi peserta pasif, tetapi juga aktor yang aktif dalam memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang efektif dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.