Mohon tunggu...
Adinda Maratus Solikhah
Adinda Maratus Solikhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya senang membaca buku, nonton drama, anime, mendengarkan musik, paling suka rebahan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum sebagai Social Control

13 November 2024   19:43 Diperbarui: 13 November 2024   19:48 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok 8

Beranggotakan:

1. Adinda Mar'atus Solikhah (222111125)

2. Nadhifah Khoiriyah (222111144)

3. Fiki Hidayatul Laeli  (222111146)

A. Jurnal tentang hukum dan sosial kontrol serta kesimpulannya

Jurnal 1 berjudul: SOSIAL CONTROL : SIFAT DAN SANKSI SEBAGAI SARANA KONTROL SOSIAL

Kesimpulannya adalah Pengendalian sosial merupakan suatu proses yang penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakan, menjelaskan bahwa pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu pengendalian sosial preventif dan represif. Pengendalian sosial preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran norma dan nilai sosial sebelum terjadi, melalui tindakan seperti bimbingan, pengarahan, dan ajakan dari pihak berwenang. Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran di kalangan anggota masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada, sehingga kehidupan sosial dapat berjalan dengan tertib dan nyaman. Sementara pengendalian sosial represif dilakukan setelah terjadinya pelanggaran. Tindakan ini bersifat aktif dan bertujuan untuk menghentikan penyimpangan yang sedang terjadi serta mengembalikan keserasian dalam masyarakat. Sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kesalahan yang sama di masa depan. Selain itu, artikel ini juga menyoroti pentingnya insentif positif sebagai bagian dari pengendalian sosial. Insentif ini dapat berupa penghargaan atau pengakuan bagi individu atau kelompok yang berperilaku sesuai dengan norma dan nilai sosial. Dengan memberikan insentif, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk berperilaku conform dan menjauhi tindakan menyimpang. Secara keseluruhan, pengendalian sosial berfungsi sebagai alat untuk mengarahkan perilaku individu dan kelompok agar sesuai dengan harapan sosial, menciptakan kehidupan sosial yang harmonis dan berkesinambungan. Pengendalian sosial yang efektif memerlukan kerjasama antara individu, kelompok, dan pihak berwenang dalam masyarakat.

Jurnal 2 berjudul: PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE 

Sebagai langkah awal untuk menekan merebaknya kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum.

Jurnal 3 berjudul:  FUNGSI HUKUM SEBAGAI PENGENDALIAN SOSIAL DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM 

Dalam perspektif sosiologi hukum, fungsi hukum sebagai kontrol sosial berarti agar hukum dapat berfungsi dengan baik maka hukum harus disosialisasikan dan ditegakkan dengan seadil-adilnya. Hal ini karena masyarakat lebih cenderung untuk mengadopsi undang-undang tersebut dan undang-undang tersebut menjadi mapan hukum untuk menyelesaikan kasus yang mereka hadapi

Jurnal 4 berjudul: HUKUM SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL DAN SISTEM SUPREMASI PENEGAKAN HUKUM

Kesimpulan dari jurnal ini menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang esensial dalam masyarakat, yang tidak hanya mengatur perilaku individu tetapi juga menciptakan tatanan sosial yang harmonis. Penegakan hukum harus dilihat sebagai proses sosial yang melibatkan interaksi antara berbagai elemen, termasuk aspek politik, budaya, dan sosiologis. Dalam konteks ini, supremasi hukum menjadi prinsip fundamental yang harus ditegakkan, di mana hukum harus lebih diutamakan daripada kekuasaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum. Jurnal ini juga menyoroti pentingnya sosialisasi hukum dan pendidikan hukum di masyarakat. Ketidaktahuan masyarakat tentang hukum dapat mengakibatkan pelanggaran dan ketidakadilan. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan pemahaman hukum melalui pendidikan, seminar, dan penyebarluasan informasi hukum sangat diperlukan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka, serta mampu berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, penegakan hukum tidak hanya terbatas pada penerapan norma-norma tertulis, tetapi juga harus mempertimbangkan norma-norma sosial yang hidup dalam masyarakat, seperti norma adat. Hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat agar tetap relevan dan efektif.

Jurnal 5 berjudul: SOCIOLOGY OF LAW PERSPECTIVES IN REVIEWING THE EFFECTIVE SOCIAL CONTROL FOR SOCIAL MEDIAS

Kesimpulannya peran penting media sosial dalam masyarakat modern, serta tantangan dan tanggung jawab yang muncul seiring dengan penggunaannya. Dalam era teknologi informasi yang terus berkembang, media sosial telah menjadi sarana komunikasi yang cepat dan efektif, memungkinkan individu untuk berbagi informasi, mengekspresikan diri, dan berinteraksi tanpa batasan waktu dan ruang. Namun, dengan kebebasan ini juga muncul risiko penyalahgunaan, seperti penyebaran berita palsu, ujaran kebencian, dan perilaku bullying. Selain itu, pentingnya menekankan etika dalam berkomunikasi di media sosial. Pengguna diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi, tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, dan menghormati privasi serta hak orang lain. Dengan menerapkan prinsip-prinsip etika dan mematuhi hukum yang ada, diharapkan pengguna media sosial dapat berkontribusi pada lingkungan digital yang lebih positif dan aman.

B. Peran Hukum sebagai Social Control

Hukum berperan sebagai alat pengendali sosial (social control) yang sangat penting dalam masyarakat. Fungsi utamanya adalah untuk menjaga ketertiban dan mengatur perilaku anggota masyarakat, sehingga tercipta keharmonisan dan mencegah terjadinya tindakan yang merugikan individu atau kelompok. Dengan adanya hukum, norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dapat ditegakkan, dan pelanggaran terhadap norma tersebut dapat dikenai sanksi atau hukuman. Hukum membantu menjaga keadilan dengan memberikan aturan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta konsekuensi yang akan diterima oleh pelaku pelanggaran. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan hak asasi manusia, melindungi kepentingan masyarakat, dan mendorong terciptanya rasa aman dan nyaman. Melalui sanksi hukum yang tegas, masyarakat dapat disadarkan bahwa tindakan yang merugikan orang lain atau bertentangan dengan norma sosial akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Dengan demikian, hukum memberikan rasa disiplin dan mengatur pola perilaku manusia dalam berinteraksi satu sama lain.

C. Contoh Peran Hukum dan Social Control 

Salah satu contoh hukum sebagai social control dalam masyarakat adalah adanya hukum pidana yang mengatur tentang pencurian. Jika seseorang mencuri, maka hukum akan memberikan sanksi pidana berupa penjara atau denda. Ini berfungsi sebagai pencegah agar orang tidak melakukan tindakan serupa, dan memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa tindakan kriminal tidak dibenarkan. Selain itu, penerapan hukum ini juga menjaga rasa keadilan dan memberikan perlindungan bagi korban pencurian. (sumber gambar dari Porli.go.id yang menangani pencurian motor di daerah Tegal)

D. Peran Mahasiswa dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai control social

Mahasiswa memiliki peran penting dalam memberikan kontrol dalam kehidupan sosial, khususnya melalui pemahaman dan penerapan hukum sebagai kontrol sosial. Sebagai agen perubahan, mahasiswa dapat menyuarakan ketidakadilan, mengkritisi kebijakan, dan mendorong penegakan hukum yang adil. Mereka juga berperan dalam menyebarkan kesadaran hukum di masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan dan lembaga hukum agar tetap transparan dan berkeadilan. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya menjadi peserta pasif, tetapi juga aktor yang aktif dalam memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang efektif dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Referensi:

1. SOSIAL CONTROL : SIFAT DAN SANKSI SEBAGAI SARANA KONTROL SOSIAL (Ida Bagus Sudarma Putra) A Volume XIII, No.1, Maret 2018.

2. PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE (Ashadi L.Diab) Vol. 7 No. 2, Juli 2014 Jurnal Al-‘Adl.

3. FUNGSI HUKUM SEBAGAI PENGENDALIAN SOSIAL DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (Mohd. Yusuf D.M., Ermanto dan Cecep Sujapar), Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. VI, No. 2, Desember 2022.

4. HUKUM SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL DAN SISTEM SUPREMASI PENEGAKAN HUKUM (Dewi iriani).

5. SOCIOLOGY OF LAW PERSPECTIVES IN REVIEWING THE EFFECTIVE SOCIAL CONTROL FOR SOCIAL MEDIAS (Juni Netti Mardiani dan Nurlaily) Journal of Law Policy Tranformatin.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun