Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Mata Kuliah: Sosiologi Hukum
Nama : Adinda Mar'atus SolikhahÂ
NIMÂ Â : 222111125/ HES 5D
Judul Buku     : Kajian Hukum secara Sosiologis
Kota Terbit    : Jakarta
Nama Penerbit : Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Tahun Terbit   : 2012
BAB 1 berisi: Basis Sosial Hukum, manusia dalam masyarakat diatur oleh kaidah-kaidah untuk mencapai ketertiban sosial. Mekanisme pengendalian sosial, baik yang direncanakan maupun tidak, bertujuan untuk mendidik dan memaksa individu agar menyesuaikan diri dengan norma dan nilai yang berlaku. Terjadinya Hukum, hukum awalnya muncul dari kebiasaan (folkways) yang menjadi norma perilaku. Dalam masyarakat modern, hukum menggantikan kebiasaan sebagai pengikat. Sanksi terhadap pelanggaran norma dalam masyarakat tradisional bersifat sosial, sedangkan dalam masyarakat modern ditangani oleh badan yudisial sesuai hukum tertulis. Sanksi adalah derita yang dikenakan oleh masyarakat kepada pelanggar kaidah hukum. Ada macam-macam Hukum, diantaranya: (a). Hukum sebagai Hasil Kontrak Sosial; (b). Hukum sebagai Hasil Proses Politik; (c). Hukum sebagai Hasil Keputusan Penguasa; (d). Hukum sebagai Hasil Keputusan Hakim. Fungsi Hukum, hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial dan integrasi dalam masyarakat.
BAB 2 berisi: Pengertian Sosiologi Hukum, yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial, serta fungsinya dalam kehidupan masyarakat. Fokusnya adalah apakah hukum tertulis (hukum positif) berjalan efektif dalam masyarakat. Hukum, Kelompok Sosial, dan Lembaga Sosial, interaksi sosial dalam masyarakat diatur oleh norma hukum, dan penyimpangan dari aturan ini akan dikenai sanksi. Kelompok sosial, seperti masyarakat hukum adat, adalah kumpulan individu yang saling berhubungan dan hidup bersama. Hukum, Stratifikasi Sosial, dan Kekuasaan/Wewenang, kekuasaan dalam masyarakat berhubungan dengan kemampuan memengaruhi pihak lain. Wewenang adalah hak untuk mengambil keputusan dan menyelesaikan konflik. Kekuasaan tanpa wewenang dianggap tidak sah. Hukum dan Interaksi Sosial, interaksi sosial melibatkan hubungan timbal balik antara individu atau kelompok, dan perubahan dalam interaksi ini dapat menggoyahkan pola-pola sosial yang sudah ada. Hukum, Perubahan Sosial, dan Masalah Sosial, nilai dan norma mempengaruhi perilaku sosial. Nilai memberi panduan tentang apa yang diinginkan, sedangkan norma mengatur perilaku yang sesuai dengan nilai tersebut. Hukum dalam Proses Transplantasi Kultural, transplantasi kultural adalah pemindahan elemen budaya dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Perlindungan identitas budaya asli harus diperhatikan dalam proses ini. Hukum dan Masalah Sosial, masalah sosial muncul karena perubahan sosial yang memengaruhi norma, struktur masyarakat, dan kekuasaan. Beberapa masalah sosial yang umum meliputi kemiskinan, kejahatan, disorganisasi keluarga, masalah generasi muda, dan peperangan.
BAB 3 berisi:  Hukum sebagai Perangkat Kaidah untuk Menegakkan Ketertiban, hukum adalah aturan khusus yang dirancang untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat dan negara. Stratifikasi Sosial dan Penerapan Hukum, penerapan hukum bisa terhambat oleh kekuasaan. Idealnya, masyarakat ingin tidak ada perbedaan dalam kedudukan dan peranan, namun hukum kadang kalah oleh kekuasaan. Struktur Hukum, mencakup pengadaan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Jika salah satu elemen ini tidak berfungsi, hukum akan gagal berjalan dengan baik atau menjadi tidak stabil. Perubahan Sosial dan Hukum, terjadi ketika ada perbedaan dalam sistem sosial dalam jangka waktu tertentu. Hukum dibuat untuk masyarakat, namun bisa berubah jika tidak lagi sesuai dengan keinginan masyarakat akibat perubahan sosial.
BAB 4 berisi:
Berisi contoh-contoh tentang :
- Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang , sosiologi hukum terhadap TPPO harus mempertimbangkan interaksi antara norma sosial, struktur hukum, dan kondisi sosial-ekonomi untuk merumuskan solusi yang efektif.
- Â Keluarga Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pentingnya peran keluarga dalam mendidik dan melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi. Dengan mempertimbangkan aspek-aspek kajian sosiologi hukum terhadap UU Perlindungan Anak dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai dinamika antara hukum, masyarakat, dan keluarga dalam konteks perlindungan anak.
- Implementasi Undang-Undang Anti Monopoli (UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), dapat dihasilkan wawasan yang lebih mendalam mengenai bagaimana UU Nomor 5 Tahun 1999 berinteraksi dengan struktur sosial dan ekonomi di Indonesia, serta bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
- Kekerasan dalam Pendidikan: Sebuah Survei atas Praktik Pendidikan Di Flores NTT, dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kekerasan dalam pendidikan di Flores, serta langkah-langkah yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan positif.
- Evaluasi dan Reformasi Perlindungan TKI (UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri), secara keseluruhan, untuk meningkatkan perlindungan TKI, diperlukan sinergi antara regulasi, implementasi, partisipasi masyarakat, dan reformasi kebijakan yang lebih menyeluruh.
- Proses dan Mekanisme dalam Proses Penegakan Hukum yang Dilakukan oleh Polisi, Jaksa, Hakim dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Tinjauan Sosiologi Hukum (Tinjauan Sosiologi Hukum). Penegakan hukum melibatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam proses penegakan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H