BAB 4 berisi:
Berisi contoh-contoh tentang :
- Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang , sosiologi hukum terhadap TPPO harus mempertimbangkan interaksi antara norma sosial, struktur hukum, dan kondisi sosial-ekonomi untuk merumuskan solusi yang efektif.
- Â Keluarga Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pentingnya peran keluarga dalam mendidik dan melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi. Dengan mempertimbangkan aspek-aspek kajian sosiologi hukum terhadap UU Perlindungan Anak dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai dinamika antara hukum, masyarakat, dan keluarga dalam konteks perlindungan anak.
- Implementasi Undang-Undang Anti Monopoli (UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), dapat dihasilkan wawasan yang lebih mendalam mengenai bagaimana UU Nomor 5 Tahun 1999 berinteraksi dengan struktur sosial dan ekonomi di Indonesia, serta bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
- Kekerasan dalam Pendidikan: Sebuah Survei atas Praktik Pendidikan Di Flores NTT, dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kekerasan dalam pendidikan di Flores, serta langkah-langkah yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan positif.
- Evaluasi dan Reformasi Perlindungan TKI (UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri), secara keseluruhan, untuk meningkatkan perlindungan TKI, diperlukan sinergi antara regulasi, implementasi, partisipasi masyarakat, dan reformasi kebijakan yang lebih menyeluruh.
- Proses dan Mekanisme dalam Proses Penegakan Hukum yang Dilakukan oleh Polisi, Jaksa, Hakim dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Tinjauan Sosiologi Hukum (Tinjauan Sosiologi Hukum). Penegakan hukum melibatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam proses penegakan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!